SIDRAP, Penarakyat.com — Masyarakat diminta berhati-hati, khususnya usaha jasa transfer uang antar Bank melalui Link Virtual Account.
Pasalnya, aparat Polsek Dua Pitue Sidrap, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran BRI Virtual Account atau BRIVA melalui agen BRI Link.
Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban atas nama Fatimah, owner Toko Rahmat Tanrutedong, Sidrap, Selasa (17/12/2019)
Dalam laporan korban menyebut, seorang terduga pelaku yang tidak dikenalinya datang dan memintanya mentransfer via BRI LINK uang sejumlah Rp5 juta ke nomor BRIVA sebagai pembayaran transaksi Tokopedia nomor 80777081367761859
“Bukannya menyerahkan uang pada korban, pelaku malah kabur setelah transaksi berhasil” Tutur Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue, Aipda Amdas sesaat lalu
Beruntung, sambungnya, korban bisa mengingat ciri – ciri pelaku serta plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku, adapun hasil penyelidikan mengarah pada pelaku Inisal N (18) warga Desa Kalosi Sidrap
Menurutnya, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk menangkap terduga pelaku berinisial N pada selasa malam (24/12/2019). Terduga pelaku kini sudah di Mako Polsek Dua Pitue
Dihadapan penyidik, wanita ibu rumah tangga tersebut mengakui perbuatannya telah mendatangi korban Fatimah (Toko Rahmat Tanrutedong) dan menyuruh transfer uang 5 juta rupiah Melalui BRI LINK korban sebagai pembayaran BRIVA
Namun terduga pelaku berdalih kalau dirinya juga ditipu melalui modsos yang menurutnya dijanji akan diberi hadiah lebih besar setelah membayar BRIVA nomor 80777081367761859
“Setelah menyuruh Agen BRI LINK mentransfer Uang 5 Juta Rupiah pada nomor BRIVA, saya kalang kabut pak, karena beberapa saat kemudian Uang yang dijanjikan kepada saya sebagai hadiah belum juga dikirim, waktu itu saya juga tidak bawa uang pak, makanya saya langsung kabur ” Tutur terduga pelaku saat diintrogasi polisi
Kapolsek Dua Pitue, AKP Abdul Rahman membenarkan peristiwa tersebut
“Terhadap korban (AGEN BRI LINK) Fatimah dan terduga pelaku telah dipertemukan di polsek dua pitue tadi malam, tutur Kapolsek
“Oleh terduga pelaku sanggup mengganti kerugian korban dan hal itu diterima oleh Korban Fatimah kemudian mencabut Pengaduannya di Polsek Dua Pitue,” Tambah AKP Rahman.
“Kuat dugaan sementara Kalaulah si Pelaku ‘N’ ini juga telah menjadi korban penipuan Via Media sosial (SOBIS) Istilah penipuan Online, yang saat ini masih kita telusuri lebih lanjut pelakunya” ungkapnya. (Irwan)