DPRD dan Bupati Wajo Sepakat Turunkan Pajak Sarang Burung Walet 7,5 Persen

DPRD dan Bupati Wajo Sepakat Turunkan Pajak Sarang Burung Walet 7,5 Persen

WAJO, Penarakyat.com — Rapat paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka rapat paripurna pembicaraan tingkat 2 DPRD Kabupaten Wajo sebagai rapat paripurna XV masa persidangan I tahun sidang 2019-2020,  Kamis (26/12/2019) di ruang sidang utama Gedung DPRD Kabupaten Wajo lantai 2.

Dengan agenda cara penyampaian laporan hasil rapat Pansus DPRD Kabupaten Wajo yang merupakan rangkaian rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 atas penyelesaian pembahasan rancangan Perda Kabupaten Wajo tentang perubahan Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet

Kedua permintaan persetujuan dari anggota Dewan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo dan sebagai acara akhir yaitu pendapat akhir Bupati Wajo sehubungan rancangan Perda tersebut.

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara penetapan oleh Bupati Wajo H. Amran Mahmud, Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna, Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini.

Salah satu hasil rapat pansus III DPRD Wajo yang ditetapkan dalam Perda tersebut yakni tarif pajak sarang burung walet sebesar 2,5 persen.

Ketua Pansus III DPRD Wajo H. Moh. Ridwan Angka saat menyampaikan hasil rapat Pansus menjelaskan, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pansus dengan badan pendapatan daerah dan rapat dengar pendapat terhadap sosialisasi Ranperda

Dimana mendapat masukan mengenai besarnya tarif pajak sarang burung walet berdasarkan Ranperda perubahan atas Perda No. 8 tahun 2011 sebesar 5 persen dinilai masih memberatkan memberatkan para pelaku usaha usaha pembudidaya sarang burung walet.

Dalam sambutan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. yang menyampaikan bahwa Pertama-tama, dia ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, atas terselenggaranya Rapat Paripurna ini, sebagai rangkaian Rapat Paripurna Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Wajo.

Dikatakan bahwa dengan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka secara konstitusional keseluruhan proses pembahasan Ranperda ini telah rampung dan tuntas. Untuk itu melalui kesempatan yang baik ini.

“Saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas perhatian dan antusiasme yang telah dicurahkan selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini berlangsung,” kata Bupati Wajo.

Dikatakan bahwa Perda Sarang Burung Walet telah berlaku di Daerah ini sejak tahun 2011 yang lalu. Sepanjang waktu itu, naik turun pendapatan pajak daerah dari Sarang Burung Walet bervariasi dari waktu ke waktu. Sampai kemudian dia menandatangani kontrak Politik di Pitumpanua terkait perda tersebut yang intinya memberikan keleluasaan kepada para pengusaha Sarang Burung Walet untuk tidak membayarkan pajaknya.

“Akan tetapi mengingat kebutuhan kita akan biaya pembangunan yang memadai, yang salah satunya berasal dari pajak daerah, untuk melaksanakan pembangunan di daerah ini, maka Perda tersebut harus tetap kita berlakukan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Dr. H. Amran Mahmud.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis pajak daerah yang harus dikelola dengan baik untuk memperkuat kapasitas fiscal pemerintah daerah melalui peningkatan PAD.

Dijelaskan bahwa hal lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah perlunya melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Bagi masyarakat yang sudah memperoleh pendapatan dari usaha sarang burung waletnya, maka tentu memiliki kewajiban moral untuk turut serta terlibat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Partisipasi masyarakat juga merupakan soko guru pembangunan dan salah satu pilar yang mendukung terbentuknya Good Governance.

Hal itulah yang mendorong dilakukannya upaya peninjauan kembali tarif pengenaan pajak terhadap Sarang Burung Walet, guna mendukung efektivitas penerimaan pajak tersebut maka dilakukan sosialisasi dan penilaian terhadap usulan dan masukan dari komunitas pemilik sarang burung walet di 8 (delapan) kecamatan yang dilakukan bersama Komisi II DPRD tahun 2018.

IMG-20191227-WA0003

Dan disampaikan kalau DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati Wajo sepakat menurunkan tarif Pajak Sarang Burung Walet dari 10% (sepuluh persen) menjadi 2,5 (dua koma lima persen). Kita berharap bahwa dengan tarif pajak yang lebih rendah, dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, jika dalam perjalanannya nanti, ternyata implementasi Perda Pajak Sarang Burung Walet ini tidak efektif dan efisien seperti tahun-tahun sebelumnya, maka sesuai ketentuan, kembali akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya,” kata Bupati Wajo.

Juga disampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Wajo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet.

“Kami haturkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan upaya yang dilakukan oleh pihak DPRD dan Perangkat Daerah terkait, yang telah menunjukkan prestasi kerjanya yang luar biasa, itikad kerja yang serius dan sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan daerah dan rakyat, sehingga perda tersebut bisa ditetapkan,” jelas Bupati Wajo. (Humas Pemkab Wajo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *