SIDRAP, Penarakyat.com — Sebanyak 1.745 buku nikah bertandatangan Menteri Agama Surya Darma Ali, di Kabupaten Sidrap akan dimusnahkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap.
Pemusnahan buku nikah dengan cara dibakar akan dilakukan dalam waktu dekat ini setelah pihak Kemenag Sidrap mengajuhkan permohonan pemusnakan kepada Kanwil Kemenag Sulsel, lalu membentuk panitia dan menghadirkan saksi-saksi.“Buku nikah yang tidak berlaku atau yang ditanda tangani oleh Menteri Agama lama Surya Darma Ali yang mau dibakar sekitar 1.745 pasang,” kata Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Sidrap, Umar Yahya, Senin, (17/4).Menurutnya, pemusnahan tersebut berdasarkan surat edaran Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Bernomor B.2458/DJ.III/PW.01/09/2016 tanggal 30 September 2016 perihal penghapusan buku nikah.Umar Yahya mengaku, buku nikah yang ditandatangani Menteri Agama lama Surya Darma Ali sebelumnya sebanyak 2.197 pasang. Namun ada sekitar 452 pasang buku yang di kembalikan ke KUA di masing-masing Kecamatan untuk keperluan isbat nikah.“Saat itu, kita kembalikan karena ada regulasi bahwa buku-buku itu bisa digunakan untuk membuat isbat nikah. Namun saat ini sudah tidak berlaku lagi,” ucapnya.Beliau juga menjelaskan, bahwa buku nikah yang berlaku saat ini adalah buku nikah yang ditandatangani oleh Menteri Agama baru Lukman Hakim Saifuddin.“Buku nikah cetakan baru yang berlaku dengan ditandatangi oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah didistribusikan ke masing-masing KUA sebanyak 2.900 pasang buku,” ucapnya.Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap H. kaharuddin Aras mengaku pemusnahan buku nikah itu juga bertujuan menghindari penyalagunaan oknum yang tidak bertanggung jawab.Sebab buku nikah itu sangat mungkin dipakai untuk memasukkan data orang lain dengan tujuan-tujuan tertentu. “Jika hal itu terjadi, maka bisa berakibat fatal, makanya kita terpaksa musnahkan semua, ” tandasnya. (Ady Sanjaya)