WAJO, penarakyat.com — Puluhan ribu masyarakat Kabupaten Wajo, hingga saat ini, diduga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Wajo 76.539 jiwa masyarakat yang belum memiliki KTP.
Informasi yang dihimpun, Kamis, 27/04/2017, menyebutkan, jumlah penduduk di Kabupaten Wajo sebanyak 473.813 jiwa, sementara jumlah wajib KTP sebanyak 347.997 jiwa, sementara yang telah melakukan perekaman KTP sebanyak 271.458 jiwa.
Kepala Dinas Catatan Sipil (Kadis Capil) Kabupaten Wajo, Dahniar Gaffar mengatakan, bulan ini pihaknya akan turun melakukan verifikasi puluhan ribu warga yang tidak mempunyai KTP tersebut.
“Puluhan ribu ini merupakan warga yang wajib KTP, namun tidak merekam, baik KTP reguler maupun E KTP,” kata Dahniar.
Dia mengindikasikan, banyaknya penduduk yang tidak terdaftar dalam perekaman KTP diduga adanya nomor induk kependudukan (NIK) ganda. Hal lain yang bisa terjadi yakni, warga yang sudah meninggal tapi tidak mengurus akta kematian, atau adanya warga yang pindah namun tidak melapor.
“Khusus akta kematian, warga biasa tidak mempedulikan karena meski gratis mereka tidak mau repot, padahal ini sangat mempengaruhi data kependudukan,” jelasnya.
Untuk NIK ganda, menurutnya hal itulah yang paling besar kemungkinannya, hal ini dikarenakan adanya sejumlah sampel yang sudah ditemukan. “Biasanya data yang diserahkan berbeda dengan data pada saat perekaman tahun 2012 lalu, sehingga muncul nik ganda,” katanya.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat Wajo agar melakukan perekaman, karena ketika mereka telah melakukan perekaman maka akan muncul ketika ada NIK ganda. “Kami berharap agar bisa melakukan perekaman, agar kami bisa membersihkan data NIK ganda,” harapnya.
Ketua LSM Arus, Andi Fajar Asmari, mengatakan,
Adanya 76 ribu lebih warga wajo yang belum memilik KTP, sesuai dengan data capil adalah sesuatu yang memprihatinkan. Menurutnya leading sektor terkait harus memberi penjelasan ke publik kenapa hal tersebut bisa terjadi agar benang kusut yang ada dapat diurai dengan baik.
“Dengan kejadian ini, tentu kembali masyarakat yang dirugikan karna kebutuhan KTP sebagai identitas formal dan sekaligus merupakan legalitas kewarganegaraan yang sangat penting dan bahkan merupakan kebutuhan Vital secara administratif yang tidak bisa tertunda kepemilikannya sebagai warga negara,” katanya. (cr1)