SIDRAP, Penarakyat.com — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sidrap, Nasruddin Waris mengungkap, pencairan dana bantuan untuk korban angin kencang Sidrap beberapa waktu lalu paling lambat dilakukan Selasa (14/1/2020).
Demikian disampaikan Nasruddin saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Senin (13/1/2020).
Dikatakannya, pencairan dilakukan setelah melalui proses pendataan korban dan analisa jumlah kerugian.
“Insya Allah proses pencairan dananya paling lambat Selasa, 14 Januari 2020,” jelas Nasruddin.
Selain bantuan korban angin kencang, mantan Kabag Organisasi Sidrap itu juga mengungkap gaji PNS Sidrap bulan Januari 2020 dijadwalkan paling lambat cair besok.
Nasruddin mengaku telah menandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji Januari seluruh OPD.
“Semua telah saya tanda tangani dan telah disampaikan ke BPD Sulsel, jika proses pengimputan di BPD lancar hari ini, maka pembayaran gaji dilakukan hari ini dan paling lambat Selasa, 14 Januari 2020,” bebernya. (Ady)