SIDRAP, Penarakyat.com — Rencana Aksi (RenAksi) Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang pada aplikasi MCP Korsupgah KPK RI (Monitoring Center for Prevention Koordinator Supervisi Pencegahan Komisi Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) tahun 2019 berada pada level hijau dengan capaian 83 persen.
Capaian tersebut menjadikan RenAksi Pemkab Sidrap berada pada posisi keempat dari 25 kabupaten/kota dan provinsi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Lima besar progres renaksi terbaik 2019 yaitu Pemprov Sulsel 90 persen, Pemkot Makassar 85 persen, Pemkab Maros 84 persen, Pemkab Sidrap 83 persen dan Pemkot Palopo 83 persen.
RenAksi dilakukan pada 8 area intervensi yakni Perencanaan dan penganggaran APBD 84 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 73 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu 89 persen, Kapabilitas APIP 77 persen, Manajemen ASN 92 persen, Optimalisasi pendapatan daerah 95 persen, Manajemen asset daerah 77 persen dan Tata Kelola Desa 80 persen dengan akumulasi capaian Pemkab Sidrap 83 persen.
Admin MCP Amannang Saily Endeng membenarkan capaian Pemkab Sidrap di tahun 2019 tersebut. “Alhamdulillah, from zero to hero, di tahun 2018 kita finish di posisi 3 terbawah namun di tahun 2019 ini kita bisa finish di posisi 4 dari 25 kabupaten/kota dan provinsi se Sulawesi Selatan,” ungkap Amannang, melalui keterangan tertulis Senin (20/1/2020).
Beberapa capaian yang rendah dan menjadi rencana aksi untuk capaian di tahun 2020, lanjut Amannang, antara lain pada sektor perencanaan dan penganggaran: integrasi perencanaan dan penganggaran. Sektor pengadaan barang dan jasa: reviu pemaketan barang dan jasa, penayangan Sirup dan terpenuhinya kebutuhan jabatan fungsional untuk UKPBJ.
Sektor pelayanan terpadu satu pintu: penerapan e-signature dan perkada tentang tax clearance. Sektor kapabilitas APIP: kecukupan jumlah SDM Auditor dan kepatuhan anggaran untuk pelaksanaan mandatory audit Inspektorat. Sektor manajemen ASN: implementasi aplikasi penilaian e-kinerja. Sektor tata kelola dana desa: implementasi siswaskeudes dan laporan pertanggungjawaban desa yang tepat waktu kepada Dinas Pemdes dan Inspektorat.
Sektor optimalisasi pendapatan daerah penambahan alat dan penagihan piutang pajak. Sektor manajemen asset daerah: upaya pensertifikatan tanah, kepemilikan BPKP kendaraan bermotor, dan penertiban kendaraan bermotor pemda.
“Terimakasih kepada seluruh OPD terkait yang menjadi area intervensi aksi korsupgah KPK atas dukungan dan kerjasamanya, ini merupakan pencapaian terbaik kita, penghargaan khusus Kami sematkan kepada Pak Sekda (Sudirman Baungi) yang menjadi pelaksana tugas Inspektorat dan koordinator aksi selama tahun 2019,” lontar Amannang.
Amannang juga mengutarakan, Tim Korsupgah Wilayah VIII KPK, Dwi Aprilia Linda A melalui saluran WAG (WhatsApp Group) mengatakan tahun 2020 pihaknya akan minta laporan akselerasi memasukkan hasil penagihan tunggakan pajak.
“Beliau berpesan agar dibuat rencana dari sekarang,” tutur Amannang.
Sementara itu, Inspektur Daerah Sidenreng Rappang DR. H. Moh. Rohady Ramadhan berharap agar para OPD yang menjadi area intervensi aksi korsupgah KPK dapat berbenah dari sekarang.
“Agenda terkini Inspektorat akan melakukan reviu HPS dan reviu pemaketan barang dan jasa, kita berharap agar RUP dapat selesai sebelum 31 Januari 2020,” tandas Inspektur Daerah yang baru dilantik ini. (Ady)