BONE, penarakyat.com — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, mengaku akan mempelajari surat tembusan yang ditujukan ke instansinya terkait dugaan kerugian negara pada proyek peningkatan bendung dan jaringan irigasi Parota, Kabupaten Bone, Sulsel.
“Benar, kami menerima tembusan surat terkait proyek irigasi itu. Jadi bukan laporan melainkan tembusan, namun akan tetap kami pelajari surat tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” kata Kajari Bone, Eri Satriana, Rabu, 19/02/2020.
Setelah mempelajari dokumen yang di tembuskan ke istansinya, selanjutnya pihaknya akan berkordinasi dengan Aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) .
“Jadi beda perlakuan Operasi Tangkap Tangan (OTT), atau temuan, dugaan seperti ini tentunya butuh yang namanya kordinasi dengan pihak (APIP),” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Latenrritatta Kabupaten Bone, mengajukan laporan irigasi sanrego ( saluran sakunder parota tahun 2019) dengan total anggaran 5,4 Milyar di desa Sanrego Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. (Baca : https://penarakyat.com/lsm-latenritatta-laporkan-proyek-milyaran-ke-kejaksaan/). (Muh Azzam)














Tinggalkan Balasan