SIDRAP, Penarakyat.com — Pembunuhan bocah 9 tahun di Sidrap, tepatnya di Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (12/02/2020), mulai menemui titik terang.
Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Avior, seorang sales produk barang peralatan rumah tangga.
Dalam rekontsruksi yang berlangsung di sebuah rumah panggung depan Mako Polres Sidrap, di Pangkajene, Senin, (24/02/2020), polisi menghadirkan tersangka serta 3 orang saksi yang dilakukan oleh peran pengganti.
Adapun dalam reka ulang itu, saksi 1 bertindak seolah-olah selaku perempuan Nurjannah alias Jannah, saksi 2 seolah-olah selaku Muh Alvaqi lalu saksi 3 seolah-olah selaku Kurniawan alias Boce.
Baik tersangka, Avior maupun ketiga orang pemeran pengganti bertindak selaku saksi dalam kasus pembunuhan bocah berinisial AL (Almarhum) itu, mempergakan sedikitnya 25 adegan.
Dari rekontruksi itu, terungkap sejumlah fakta, diantaranya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terjadi karena ketersinggungan.
Ketersinggungan tersangka muncul pada adegan ke-11. Dalam adegan tersebut, tersangka merasa tersinggung dikarenakan korban yang disuruhnya membuka kran air mengatakan banyak juga perintah gendut ini. (Diucapkan dalam bahasa bugis, red).
Kemudian, pada adegan ke-12, tersangka yang sudah tersinggung lalu emosi kemudian langsung menarik korban masuk ke dalam kamar mandi/WC, lalu tersangka memegangi bahu dan lutut serta mengangkat korban dengan kedua tangan tersangka di dalam bak yang berisi air.
Bukan cuma itu, tersangka juga menekan bahu dan kepala korban ke dalam air antara 10-15 menit hingga mengakibatkan korban tidak bisa bergerak lagi.
Fakta lain yang terungkap dari rekon itu, dimana tersangka juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang telah meninggal dunia.
Sementra itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika menerangkan, pihaknya segera merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka untuk selanjutnya di limpahkan ke kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.
Sehubungan dengan pelanggaran tindak pidana tersebut, sambung AKP Benny Pornika, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHPidana.
“Yang bersangkutan (Tersangka) kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 15 tahun,” papar AKP Benny Pornika. (Ady)