Hasilnya Belum Bisa Diketahui
SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus kematian Mursalim alias Salim bin Tajuddin (47), tersangka kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu masih dipersoalkan pihak keluarganya almarhum.
Jumat (28/02/2020) siang ini, tim independen dari pusat Labolatorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sulawesi Selatan, turun melakukan autopsi jenazah Mursalim yang dinyatakan meninggal akibat bunuh diri didalam sel.
Namun, hasil visum pihak Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo (Nemal) Sidrap mengklaim, jika kematian Mursalim akibat trauma pada leher, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Bahkan, dugaan almarhum meninggal wajar itu diperkuat dalam hasil visum resmi medis Sesuai keterangan Visum Referendum dari hasil pemeriksaan bernomor 435/063/RS/Nene Mallomo, tertinggal 23/10/2029 yang ditanda tangani Dr Amiruddin Damis,M.MKes.
Namun, belakangan pihak keluarga almarhum Mursalim masih terus mempersoalkan kematiannya dan dianggap tidak wajar san ada kejanggalan sehingga tidak menerima kematian Mursalim.
Padahal, pada saat masih proses visum waktu itu pihak Polres Sidrap sendiri menawarkan kepada pihak keluarga almarhum untuk dilakukan Autopsi jenazah pasca di kebumikan.
Namun, pihak keluarga almarhum sendiri saat itu menolak otopsi dan hasil visum pihak Dokter medis RS Nemal.
Hingga akhirnya, pihak keluarga atas inisiatifnya sendiri melakukan otopsi atas fasilitas tim independen Puslabfor Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Sejauh ini, usai shalat Jumat tadi (28/02/2020), pihak tim Forensik masih melakukan autopsi jasad Mursalim yang ditemukan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri didalam sel, tepatnya, pada hari Selasa 22 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 wita lalu.
Untuk hasilnya, belum bisa disimpulkan apa dan bagaimana fakta-fakta sebenarnya. Biasanya, hasil resmi baru bisa dipubliskasikan setelah penelitian di Labolatorium sudah ada dan itu membutuhkan beberapa waktu lamanya.
Otopsi atau Autopsi juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian.
“Mohon bersabar yah, hasilnya akan diumumkan nanti setelah tim merampungkan penelitian dan pemeriksaan Labfor nanti. Belum dipastikan kapang, cuma menunggu paling lama dua pekan hasil sudah ada,”ungkap salah satu tim Ahli Forensik Polda yang turun ke Sidrap.
Sekedar diketahui kembali, kasus ini pernah dipublikasikan ke media dalam press release oleh Polres Sidrap yang saat itu dipimpin Kapolres AKBP Budi Wahyono, didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan dan Dokter Medis RS Nemal Dr Amiruddin pada tanggal 3 November 2019 lalu.
Dalam press release ini, pihak Dokter RS Nene Mallomo yang memvisum jenazah korban juga ikut dilibatkan dalam jumpar Pers tersebut.
Begitupula, Budi memaparkan kronologisnya dari awal penangkapan hingga tersangka nekat mengakhiri hidupnya didalam sel Satnarkoba.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan Mursalim ditangkap setelah dua orang pelaku bernama Muh Fauzan Multazam Alias Ochan Bin Agussalim Samad (15 tahun) dan Asharil Alias Lansare Bin Lasse (17 tahun) ditangkap oleh anggota Polsek Maritengngae pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekitar pukul 22.45 Wita lalu di JIn. Ganggawa Kelurahan Majelling Kecamatan Maritenngae.
Adapun ditemukan barang bukti berupa 1 buah pembungkus rokok merek Class Mild yang berisikan 1 sachet narkotika jenis sabu di kantong celana yang di gunakan Ocang.
Dari hasil interogasi kedua bocah ini mengaku Sabu tersebut ia beli dari almarhum Mursalim. Sehingga penyidik membuatkan Laporan sesuai LP benomor : LPA/123/X/2019/Resnarkoba tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk kepentingan pengembangan, Satresnarkoba Polres Sidrap kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP. Kap.257 X 2019 Resnarkoba, tanggal 17 Oktober 2019, melakukan Penangkapan terhadap Mursalim Alias Salim Bin Tajuddin.
Alhasil, tersangka Mursalim ditangkap dirumahnya di Allakuang pada tanggal 17 Oktober 2019 lalu.
Dalam keterangan Persnya, Kapolres merilis kronologis pengungkapan kasus Mursalim. Dimana mengakui barang tersebut miliknya yang telah dijual pada dua bocah seharga Rp100 ribu kepada kedua bocah tersebut.
Karena kasus ini masih terus dikembangkan, penyidik Satresnarkoba kemudian mengeluarkan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : SP. Kap 257.a X / 2019 Resnarkoba, tanggal 20 Oktober 2019 sampai 23 Oktober 2019.
Selanjutnya, penyidik kemudian menetapkan tersangka Mursalim atas tuduhan Kasus tindak pidana penyalagunsan dengan cara menjual dan memiliki, memiliki, menyimpan , menguasai Narkotika yang diduga jenis Ampetamin tanpa dilengkapi ijin instansi berwenang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 114 pasal (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
“Kasus ini sebenarnya tidak ada yang Ditutup-tutupi, hanya saja anggota masih melakukan pengembangan. Kita tes urine almarhum juga itu positif pengguna. Kasus inipula setelah meninggal kami selidiki, jika ada unsur kelalaian anggota, tentu kami proses hukum, pihak terkait dari Polda Sulsel juga sudah turun ke Sidrap,”tegas AKBP Budi Wahyono pada saat itu dan kini menjabat Kapolres Takalar.
Peristiwa kematian Mursalim dengan cara gantung diri itu juga turut dibenarkan Dr Amiruddin Damis, M.M,Kes.
Sesuai keterangan visum resmi atau Visum Referendum dari hasil pemeriksaan bernomor 435/063/RS/Nene Mallomo, tertanggal 23/10/2029 yang ditanda tangani Dr Amiruddin Damis,M.MKes jika korban diduga kuat meninggal karena trauma dileher. Tidak ada tanda-tanda kekerasan.
“Hasil visum kami, disimpulkan kematian korban diduga kuat trauma berat pada leher. Tanda kematian korban juga ditemukan ciri-ciri pada umumnya gantung diri. Visum ini saya pertanggungjawabkan sesuai sumpah kami sebagai Dokter,”ungkap Amiruddin Damis membeberkan. (Ady)