SIDRAP, Penarakyat.com — Bupati Sidrap H Dollah Mando, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Sidrap tahun 2019 ke BPK Sulsel, Senin (9/3/2020).
LKPD diterima Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Wahyu Priyono di Aula Lantai IV Kantor BPK Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar.
Penyerahan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sidrap, Kasman. Sejumlah pejabat Pemkab Sidrap mendampingi Dollah Mando saat penyerahan.
Di antaranya, Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Inspektur Kabupaten, Rohady Ramadhan, Kepala BKAD, Nasruddin Waris, Kadis Kominfo, H Kandacong Mappile dan sejumlah pejabat lain.
Di kesempatan yang sama, BPK Sulsel juga menerima LKPD Kabupaten Maros tahun 2019 yang diserahkan Wabup Maros, H M Hatta Rahman.
Penyampaian LKPD ke BPK merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah, sebagaimana diatur Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Turut diatur bahwa laporan keuangan tersebut disampaikan kepala daerah ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Ady)