ENREKANG, Penarakyat.com — Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua orang Terduga akibat penyalahgunan Narkotika, Rabu (18/03/2020).
Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH bersama anggota Intelkam Polres Enrekang melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AM (28) Alamat Jl. Haji Dabang No.5A, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang mengatakan, dari penggeledahan terhadap terduga AM di temukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorillah ( ganja ) sebanyak 1 (satu) sachet seberat 0.94 gram yang disembunyikan di dalam saku celana.
“Dari hasil interogasi terhadap Terduga lelaki AM, bahwa barang haram tersebut di dapat dari seorang lelaki berinisial F (23), Alamat Jl.Pahlawan, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang,”ungkap Kasat Narkoba.
Dari hasil pengembangan tersebut lelaki F berhasil kami ringkus di kediamannya dengan barang bukti 1 shaset tembakau Gorillah ( ganja ) berat 1,58 gram.
AKP Ridwan, SH menambahkan kedua Terduga kami kenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun. (Mbass)