Masuk TO, Satresnarkoba Polres Sidrap Ciduk Pemilik Dua Bungkus Sabu Ini

Masuk TO, Satresnarkoba Polres Sidrap Ciduk Pemilik Dua Bungkus Sabu Ini

SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali mengungkap penyalagunaan Narkotika (Lahgun) golongan I jenis Sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus lahgun narkoba ini merupakan bagian Operasi Antik Lipu 2020.

Seorang terduga pelaku bernama Hen alias Ken (21 Tahun), warga beralamat tinggal di Jln. Poros Pangkajene, Kelurahan Maccorowalie Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

IMG_20200402_133130

Terduga pelaku yang sudah lama jadi Target Operasi (TO) ini berhasil ditangkap di TKP di rumahnya di Jln. Poros Pangkajene, Maccorowalie Panca Rijang, Sidrap.

Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SH,SIK, bersama unitnya pada hari Rabu (1/4/2020). Dari tangan pelaku Hen ini, polisi menyita alat bukti berupa 2 sashet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu sebesar 1,57 gram.

Selain itu, ada juga 1 buah Gawai merk Samsung dan satu unit motor Yamaha Mio S warna biru.

Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SH,SIK,MH, melalui Kasat Narkoba AKP A. Sofyan membenarkan penangkapan Hen diawali dengan Undercoverbuy.

“Setelah kita dapat informasi masyarakat, jika yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba disekitar rumahnya. Kemudian kita pancing untuk dia bertransaksi dan Alhamdulillah, tersangka berhasil kita ciduk bersama barang buktinya,”ungkap Andi Sofyan, pada Kamis (02/04/2020).

Dari beberapa pengembangan kasus narkoba yang di ungkap sebelumnya, nama terduga pelaku Hen sering disebut-sebut sebagai perantara transaksi narkoba.

“Makanya yang bersangkutan, (Hen,red) merupakan masuk TO kita selama ini,”lontar mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini.

IMG-20200402-WA0050

Dari keterangan tersangka Hen ini, diakui jika dua sachet sabu itu, ia peroleh dari seseorang rekannya berinisial Oc yang saat ini dalam pengejaran.

“Anggota masih dilapangan kembangkan kasus ini karena pemiliknya masih dikejar. Hen dan rekannya yang DPO itu adalah jaringan lama dalam lahgun narkoba,” tandasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *