SatLantas Polres Enrekang Sosialisasikan Pembebasan Pajak Berlaku Selama Status Cegah Corona

SatLantas Polres Enrekang Sosialisasikan Pembebasan Pajak Berlaku Selama Status Cegah Corona

ENREKANG, Penarakyat.com — Maayarakat khususnya di Kabupaten Enrekang boleh bernafas lega.

Pasalnya, ditengah wabah Pandemi Corona Virus Disiense 2019, Pemerintah bersama Polri sepakat memberikan keringanan pembayarn Pajak.

Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Satuan Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat Wajib Pajak (WP) yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo sejak Januari 2020 sampai tanggal pembayaran, dilonggarkan untuk sementara.

Artinya, kebijakan ini dilakukan berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu risau dengan kewajibannya tersebut.

Menurut Kanit Regident SatLantas Polres Enrekang kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar.

Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.

“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Juni tidak didenda,” kata IPTU Suyitno saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020) siang tadi.

Pemberian Intensif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/TAHUN 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat
Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tersebut Menjelaskan bahwa Intensif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor pada tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Juni 2020.

Denda pajak kendaraan bermotor yang dimaksud oleh Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yaitu denda pajak kendaraan bermotor dengan pembayaran pajak ulangan dan atau denda bulan januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran. (Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *