SIDRAP, Penarakyat.com — Rutan Kelas II B Sidrap menjalankan program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Hingga saat ini, Rutan Sidrap telah membebaskan sedikitnya 81 narapidana, hingga hari ke 6 masa menindaklanjuti Surat Perintah Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020, tentang Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19.
“Update pengeluaran dan pembebasan narapidana selama 6 hari dimulai Rabu 3 April hingga 6 April 2020 sudah mencapai 81 orang warga binaan kita di Asimilasi dan Integrasi,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur, Senin, (06/04).
Mansur merinci, 81 narapidana yang dikeluarkan tersebut, masing-masing 13 orang pada Rabu, 1 April 2020.
Kemudian 38 orang pada Kamis, 2 April 2020, dan 18 orang pada Jumat, 3 April 2020, serta Senin 6 April 2020 sebanyak 12 orang.
“Totalnya sudah 81 warga binaan kita di berikan dengan rincian 78 orang di Asimilasi dan Integrasi sebanyak 3 orang napi,”ungkapnya.
Keseluruhan narapidana yang dikeluarkan tersebut, telah menjalani proses Asimilasi juga sebagian masa Integrasi dengan proses hukumnya telah seperdua dijalaninya.
Diketahui kebijakan Integrasi adalah sebuah sistem yang mengalami pembauran hingga menjadi suatu kesatuan yang utuh.
Sedangkan Asimilasi yaitu pembauran satu kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru. (Ady)
————
Berikut Rincian Data Napi Asimilasi dan Integrasi jumlah narapidana yang di keluarkan pada Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang :
1. Hari Rabu, 01 April 2020
Assimilasi : 10 orang
Integrasi : 3 Orang
Jumlah : 13 orang
2. Hari Kamis, 02 April 2020
Assimilasi : 38 orang
Integrasi. : Orang
Jumlah : 38 orang
3. Hari Jumat 03 April 2020
Assimilasi : 18 orang
Integrasi. : 0 Orang
Jumlah : 18 orang
4. Hari Senin 06 April 2020
Asimilasi : 12 orang
Integrasi : 0 orang
Jumlah : 12 orang
*Total pelaksanaan*
Asimilasi : 78 orang
Integrasi : 3 Orang
Jumlah : 81 orang