SIDRAP, Penarakyat.com — Komisioner KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, menggelar Rapat Pleno Terbuka, terkait penetapan daftar pemilih berkelanjutan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sidenreng Rappang, Syamsudding Saleng, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
“Alhamdulillah kemaren rapat pleno terbuka terkait penetapan daftar pemilih berkelanjutan, dihadiri beberapa pihak yang diundang, dan berlangsung dengan baik.” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Devisi Perencanaan, data dan Informasi KPU Sidenreng Rappang, Rasmawati
mengatakan bahwa pemutahiran data pemilih betkelanjutan adalah proses pembaharuan data pemilih guna memudahkan dalam proses pemutahiran dan penyusunana daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan berikutnya.
” Ini adalah proses pengumpulan data pemilih dengan melibatankan seluruh stake holder untuk ikutberpartisipasi dalam peningkatan kualitas daftar pemilih yakni seluruh instansi terkait serta masyarakat umum,” jelasnya.
Sekdar diketahui, rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh anggota kmoisioner KPU Kabupaten Sidenreng Rappang, Devisi Pengawasan dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Sidrap Andi Saiful, dan Kepala Seksi PIAK Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Harun.
Rasmawati juga menambahkan bahwa rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan UU no.7 tahun 2017, PKPU no.11 tahun 2018, SE KPU RI no.181 tahun 2020 dan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bagi warga Kabupaten Sidenreng Rappang yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar pada daftar pemilih, atau yang telah genap berusia 17 tahun pada saat ini, bisa melapor di KPU Sidrap. Begitupun jika ada keluarga yang meninggal, atau data kependudukannya berubah,” imbaunya.
Informasi lainnya, saat ini jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 pada priode Bulan April mencapai 216. 241 pemilih dengan rincian laki laki berjumalh 104.575, dan perempuan 111.846 pemilih. (Safar/Ady)