Terungkap Lagi 3 Warga Ini Tawari Polisi Tiga Bal Sabu Seharga Rp150 Juta

Terungkap Lagi 3 Warga Ini Tawari Polisi Tiga Bal Sabu Seharga Rp150 Juta

SIDRAP, Penarakyat.com — Undercover Buy rupanya masih terus efektif mengungkap peredaran dan penyalagunaan narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Polres Sidrap.

Hanya berselang sehari mengungkap dua pelaku kurir narkoba dengan barang bukti 3 Bal Sabu seberat 148,44 gram atas nama Kasman Wero (28), warga Amparita Kecamatan Tellu Limpoe dan Muh Shaldy (30) warga Uluale Watang Pulu di TKP Kelurahan Kanyuara, Watang Sidenreng, Minggu malam lalu.

IMG-20200512-WA0017

Kasus serupa kembali diungkap, Senin malam (11/05/2020). Kali ini TKPnya di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sekitar pukul 18.00 wita.

AKP Andi Sofyan,SIK,SH memimpin langsung penangkapan narkoba tersebut bersama Kanit Opsnal dan unit Resnarkoba Polres Sidrap.

Tiga orang berkaitan berhasil ditangkap. Kesemuanya warga asal Parepare yakni Zulkifli alias Nyompa (24) dan Temma alias Latemma (34) serta Rola Alias Larola (38).

Ketiganya beralamat tinggal di Desa Lacoli Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Dari tangan ketiga warga Parepare ini didapati 3 Bal sabu berupa sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 131,12 gram.

IMG-20200512-WA0018

Ada juga 2 buah Gawai Merk Samsung dan 3 unit motor Mio S warna Biru ikut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Sidrap AKBP Leonard Panji Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan menjelaskan cara Pengungkapan kasus ini masih digunakan tehnik Undercover buy.

“‘Ada tiga lagi orang kami amankan atas kepemilikan 3 bungkus sedang Sabusabu. Zulkifli, Temma dan Rola adalah semua warga Parepare kami tangkap di Desa Lainungan Mattiro Tasi di Kecamatan Watang Pulu tadi malam,”ungkap Kasat Narkoba Andi Sofyan, melalui selulernya, Selasa (12/05/2020).

Menurutnya, kasus ini tidak berkaitan dengan Kasman dan Shaldy. Mereka tidak saling mengenal saat dipertemukan.

“Jadi dua kasus berbeda yang kita ungkap dua hari ini sama sekali tidak saling terkait jaringan satu sama lainnya,”ungkap AKP Andi Sofyan.

Kasus ini, kata dia, masih dilakukan pengembangan karena Zulkifli, Temmang dan Larola ini mengakui jika barang haram itu ia dapatkan dari lelaki Mister X yang juga identitasnya sudah diketahui dan masih dikejar.

“Berdasarkan informasi masyarkat di Desa Lainungan Watang Pulu itu sering terjadi lahgun & transaksi peredaran tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. Para tersangka ini, kerap bisnis sabu dilokasi itu karena merupakan wilayah perbatasan Sidrap dan Kota Parepare,”ungkap AKP Andi Sofyan.

Mantan kasat Resnarkoba Polres Pinrang ini menambahkan kasus ini diungkap dengan cara memancing para pelaku untuk bertransaksi di wilayah Sidrap.

“Kita berhasil pancing mereka dengan pesan 3 bal seharga Rp150 juta dan sama juga kasus 3 bal sebelumnya di Kanyuara harga disepakati Rp150 juta untuk 3 Bal sabu,”tandas Andi Sofyan. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *