BANGGAI, Penarakyat.com — Tak kenal siang malam bagi tim khusus Resmob Satresnarkoba Polres Banggai.
Pasalnya, ditengah masih mewabahnya kasian Pandemi Corona virus Disiense 2019 ini, petugas tak memberi ruang bagi para pelaku penyalagunaan narkoba (Lahgun) diwilayah hukumnya.
Seperti yang dirilis selama masa Pandemi, Satres Narkoba Polres Banggai berhasil mentersangkakan, sedikitnya 13 terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba.
Bahkan, ada dua pelaku diantaranya merupakan mantan narapidana yang dibebaskan berkat asimilasi Covid-19.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yakni sebanyak 89 sachet dengan berat bruto 62,31 gram,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (11/6/2020).
AKBP Satria mengatakan, belasan pelaku yang berhasil ditangkap tersebut seluruhnya adalah pengedar, sebab barang bukti yang ditemukan lebih dari satu sachet.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui mendapatkan sabu ini dari kota Palu dan Sulawesi Selatan melalui jalur darat,” beber alumni Akpol 1999 ini.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui mendapatkan sabu ini dari kota Palu dan Sulawesi Selatan melalui jalur darat,” beber Kapolres.
Saat ini, belasan pelaku itu ditahan di Mapolres Banggai dan akan dikenakan dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
Diketahui jejak rekam perwira Dua Bunga dipundaknya ini, soal Narkoba, pria tiga anak ini tak mau negosiasi dan main-main soal zat ampetamin golongan 1.
Terbukti, sejak menjabat Wakapolres Sidrap Polda Sulsel periode 2014-2016 silam berpangkat Kompol saat itu, ia sering memimpin pengungkapan narkoba di Sidrap berskala besar.
Terakhir ia bersama anggota Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap dari kurir hingga bandar sebesat 3,4 Kilogram narkoba jenis sabu, pada medio 2014 silam.
Maklum, kabupaten Sidrap cukup dikenal salah satu wilayah lumbung pengungkapan zat ampetamin golongan I di jajaran Polda Sulsel dengan peringkat tertinggi pengungkapan narkobanya.
Sehingga, urusan narkoba, AKBP Satria Adrie Vebrianto tidak pernah bergeming dan mentolelir para pelakunya.
Ia menambahkan bagi para pelaku lagu, dirinya tidak akan memberu ruang bergerak sedikitpun dalam menebar teror narkoba diwilayah kerjanya. (Ady)