SIDRAP, Penarakyat.com — Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidrap untuk dibahas.
Dua ranperda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Parwisata Daerah.
Penyerahan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (18/6/2020) di Gedung DPRD Sidrap. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri didampingi Wakil Ketua II, Kasman.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 merupakan pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah.
“Diatur bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Dollah.
Ia menambahkan penyerahan ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan yang dimulai audit laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK dan review Inspektorat daerah.
“Alhamdulillah, hari ini Kami secara resmi menyerahkan rancangan perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah, dan untuk selanjutnya dibahas bersama dengan anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.
Terkait Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah, dijelaskan Dollah merupakan amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Dalam undang- undang tersebut, diatur bahwa pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata yang meliputi perencanaan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata,” papar Dollah.
Dollah menambahkan, pengembangan pariwisata daerah dapat menjadi perhatian yang strategis dalam mendorong pembangunan suatu daerah.
“Pengembangan sektor pariwisata khususnya agro wisata mampu menjadi motor penggerak perekonomian Kabupaten Sidenreng Rappang, karena proses dan output sektor lain seperti pertanian, perikanan, perkebunan, perindustrian dan lainnya dapat dijual sebagai objek kunjungan,” tandas Dollah.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Kasi Intel Kejari Sidrap, Muh. Iqbal, DanUnit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Ratno, Kapolsek Maritengae Iptu Abd. Samad, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap.