Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Sudah Tersangkakan 32 Warga

Kasus Pengambilan Jenazah Covid-19, Polda Sulsel Sudah Tersangkakan 32 Warga

MAKASSAR, Penarakyat.com — Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Ibrahim Tompo SH MH menyampaikan perkembangan terkini insiden pengambilan paksa jenazah yang terjadi di RS Labuang Baji Makassar, pada Jumat, 5 Juni 2020, pagi laluq.

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, hingga sekarang ini, penyidik Reskrimum Polda Sulsel telah menetapkan sedikitnya 32 orang sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, maka total terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 32 orang,” kata Kombes Pol. Ibrahim Tompo, di ruang kerjanya, Senin, (29/06/2020).

Disampaikan, sebelumnya Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap 13 orang terduga pelaku pada 26 Juni 2020. Para terduga pelaku kemudian dilakukan Rapid Test (RT). Hasilnya, ada sepuluh orang non reaktif dan tiga orang reaktif bergejala virus

Menurutnya, sepuluh orang saat itu langsung dilakukan penahanan setelah menyandang status tersangka. Sementara 3 orang lainnya diputuskan untuk dipulangkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing sehubungan hasil RT yang reaktif. Penyidik masih mempertimbangkan penanganan hukum terjadap ketiga orang itu. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *