BANGGAI, Penarakyat.com — Tak henti-hentinya jajaran Polres Banggai, Polda Sulteng terus memerangi penyakit masyarakat (pekat).
Langkah ini ditempuh guna menekan angka kriminalitas yang dipicu dari minuman keras (Miras).
Seperti halnya sebuah camp home industri pembuatan miras oplosan yang berhasil ditemukan polisi setempat. Ironinya, pelaku mencoba memproduksi ditengah hutan atau sangat jauh dari pemukiman penduduk.
Seperti yang terungkap kali ini, seorang warga Desa Argomulyo, Kecamatan Moilong, berinisial JH (37), tak berkutik saat personil Polsek Toili menangkap pelaku sedang memproduksi miras jenis Cap Tikus (CT) Sabtu (4/7) sekitar pukul 14.00 Wita.
Operasi pemberantasan miras yang dipimpin langsung Kapolsek Toili Iptu Candra SH, tersebut dilakukan di perkebunan Desa Mulyoharjo, Kecamatan Moilong.
“Dilokasi kita menemukan ratusan liter bahan baku cap tikus (Saguer) dan 10 liter cap tikus,” ungkap Iptu Candra.
Ratusan liter sagur tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi beserta pondok dan satu unit perangkat penyulingan berupa, tungku, drum, pipa bambu serta selang.
“Karena medan yang terjal tidak memungkinkan untuk membawa seluruh barang ke Mapolsek Toili,” terang mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.
Namum, kata Iptu Candra, pihaknya hanya mengamankan 10 liter miras cap tikus sebagai barang bukti ke Mapolsek.
“Pemillik gubuk juga kita amankan guna dimintai keterangan,” tandas Iptu Candra. (Rls/Ady)