BANGGAI, Penarakyat.com — Jajaran Satuan Narkoba Polres Banggai yang dipimpin IPTU Makmur,SH berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahguna narkoba yang diduga jenisa sabu, di Kecamatan Bunta, Sabtu (6/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kedua pelaku yang diringkus satuan yang Resnahkodai, berinisial AGL alias P (37) warga Kecamatan Bunta dan NS alias N (38) warga Kecamatan Simpang Raya.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap di rumah milik pelaku AGL alias P yang saat itu sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Di rumah AGL diamankan 36 sachet narkotika yang diguga jenis sabu dengan berat bruto 8,10 gram bersama timbangan digital,” ungkap AKBP Satria.
Sedangkan ditangan NS, kata AKBP Satria, anggota menemukan satu sachet palstik bening yang juga diduga jenis sabu dengan berat bruto 0, 62 gram.
“Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, kemudian anggota tindak lanjuti. Dan benar adanya,” beber perwira dua melati tersebut.
Orang pertama di PolresBanggai ini menjelaskan, untuk pelaku NS melanggar pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Sedangkan tersangka AGL melanggar pasal 114 dan 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup,” tandas Kapolres. (Rls/Ady)