MEDAN, Penarakyat.com — Kepolisian Resort Kota Besar Medan berhasil meringkus empat tersangka jaringan narkoba di Kota Medan Sumatera Utara. Empat orang tersebut ditangkap dari tiga lokasi berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka ini yang kita amankan adalah kurirnya. Mereka jaringan yang berbeda dengan penangkapan di tiga lokasi. Masing-masing memperoleh upah dari mulai Rp 5 juta, 7 juta hingga 10 juta,” kata Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, SIK di loby Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) pagi.
Waka Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji ,SIK,MH menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (18/6/2020) sekira pukul 17.00 Wib. Dari lokasi itu, petugas menangkap Sutan Mahedi alias Mahedi (45) warga Jalan Pancasila, Dusun IX Rambutan II.
Lanjut Waka Polrestabes , “ Dari tangan Mahedi diamankan barang bukti 1 klip yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram, uang sebesar Rp 100 ribu, dua unit timbangan elektrik, 1 sendok plastik warna putih, dan 1 bungkus plastik.Selanjutnya Polisi kembali melakukan penggerebekan di Jalan Karya Jaya Ujung, Kelurahan Namorambe, Kecamatan Deli Tua pada Kamis (25/6) sekira pukul 16.00 WIB.
Di TKP Kedua ini petugas meringkus, Susah Mina alias Mina (21) warga Jalan Alue Bulu, Desa Matang Anoe, Kecamatan Sinudun, Kabupaten Aceh Utara. Darinya polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 328 gram, 1 notes catatan penjualan sabu, uang Rp 300 ribu, serta 2 timbangan elektrik.Ungkap Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tesebut.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kanit III Narkoba Iptu Irwanta Sembiring (GKY) SH,MH juga mengatakan bahwa dilokasi ketiga Polisi kembali melakukan penangkapan di Jalan Sei Mencirim Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (12/7/2020) sekira pukul 09.00 Wib meringkus adalah, Ridho Syahputra (26) warga Jalan Yos Sudarso. lorong 14, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, dan Abdul Hanan (37) warga Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Terhadap salah satu tersangka ini yakni, Ridho Syahputra, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan menembak salah satu kakinya karena mencoba melawan ketika ditangkap,” tegas AKBP Irsan Sinuhaji.
Lanjut Irsan , “Dari kedua tersangka ini pula, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1 Kg, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 6444 AHG, 1 unit HP merk Samsung, HP merk Nokia, dan 1 unit mobil Inova BK 1844 ZA.
Terhadap seluruh tersangka yang berjumlah 4 orang, terang Waka Polrestabes Medan, dipersangkakan pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
“Hitungan analisa sementara sebanyak 1600 gram sabu-sabu. Sehingga bisa digunakan oleh 16 ribu orang dengan harga per kilo nya Rp 400 juta. Jadi total harga sabu ini yang berhasil kita amankan sekitar Rp 640 juta,” pungkas Mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji yang juga didampingi Wakasat Narkoba. (Leodepari)