BANGGAI, Penarakyat.com – Seorang Warga Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, Banggai berinisial IL alias I (42) diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu.
Pria yang berprofesi sebagai buru ini ditangkap personil Satnarkoba Polres Banggai di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk, Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku ini berhasil dilakukan atas informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Atas laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Makmur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua sachet palstik bening kecil berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat berat bruto 0,43 gram.
“Pelaku menyimpan dua sachet sabu ini di dalam sebuah pembungkus rokok,” terang mantan Kapolsek Balantak ini.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Sel Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Iptu Makmur. (Rls/Ady)