Aksi Bentang Spanduk Masih Disuarakan Gerakan Koalisi Rakyat Enrekang

Aksi Bentang Spanduk Masih Disuarakan Gerakan Koalisi Rakyat Enrekang

ENREKANG, Penarakyat.com — Pergerakan Koalisi Rakyat masih antusias untuk menggelar aksi bentang spanduk bertuliskan “GAGALKAN OMNIBUSLAW RUU CIPTA KERJA dan bagi-bagi selembaran diiringi dengan pemutaran musik di depan bundaran patung sapi di jln. Cokrominoto, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (15/08/2020).

Aksi yang dimulai dari jam 17.00 wita dan akan dilanjutkan dengan kegiatan Panggung Ekspresi dengan beberapa varian seperti Orasi, Puisi dan menyanyi lagu perjuangan dan akan berpendudukan sampai pagi.

Aksi tersebut suatu betuk ketotalitasan PERKARA atas adanya RUU Omnibuslaw yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat dan seakan-akan ingin dipaksakan untuk di sahkan sebelum tanggal 17 agustus 2020 pasca hari ulang tahun ke 75 Republik Indonesia, Ujar Wulan Kader Pergerakan koalisi Rakyat.

Lanjut wulan salah satu kader perempuan ini mengaggap bahwa, Prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan tata cara atau
mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.

Undang-Undang tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

” Hal ini lah kenapa kami sangat menolak RUU omnibuslaw karna tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan” tandasnya

Sementara itu Misbah Ketua PERKARA menambahkan bahwa, Pelemahan atas kewajiban negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi.

IMG_20200815_7764

Lanjut misbah “Hal ini diantaranya terkait dengan ketentuan yang mengubah Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan, berkurangnya kewajiban melakukan AMDAL bagi kegiatan usaha, pendelegasian uji kelayakan lingkungan kepada pihak swasta, hilangnya Komisi Penilai Amdal, perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak sehingga mengurangi tanggung jawab korporasi dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya alih tanggung jawab kepada individu” tandasnya.

Itulah dali dari Pergerakan Koalisi Rakyat kenapa sangat menolak RUU Omnibuslaw Cilaka yang sama sekali tidak layak untuk di sahkan.

“Belum saja di sahkannya RUU Omnibuslaw praktek-prakteknya sudah masif di lakukan oleh para korporasi, borjuasi komprador di negri ini, seperti halnya beberapa tambang yang beroprasi di Kab. Enrekang yang sangat polemik akhir-akhir ini lantaran sudah ada dua aliansi masyarakat yang menolak tambang galian c karna tidak sesuai mekanisme dan prosesdural”, tutup ketua perkara. (Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *