BANGGAI, Penarakyat.com — Jajaran Polsek Toili merazia sebuah kios warga bernisial WN (43) di Kecamatan Toili Barat, Sabtu malam (15/8/2020).
Razia itu dilakukan karena kios tersebut diduga menjual miras.
Kapolsek Toili Iptu Candra SH, yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan, pihaknya menyita delapan botol miras merek Bir Bintang tanpa izin penjualan serta 10 liter cap tikus.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Toili guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Candra.
Mantan Kapolsek Bunta ini menyatakan, akan terus memberantas peredaran miras, sebab minuman terlarang tersebut dianggap sebagai salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Perang terhadap miras akan terus kami gencarkan. Ini semua demi terciptanya rasa aman, nyaman kepada masyarakat,” terang perwira berpangkat dua balak ini.
Olehnya itu, Iptu Candra mengimbau lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman haram tersebut.
“Segera laporan jika mengetahui adanya aktifitas peredaran miras maupun pesta miras, agar segera kami tindak tegas,” tegas Iptu Candra.
Tak hanya miras, mantan Kapolsek Batui ini menyatakan, pihaknya akan gencar melakukan razia penyakit masyarakat seperti, premanisme, sajam, narkoba, penggunaan knalpot borong dan lainnya yang dapat menganggu kenyamanan warga.
“Razia akan gencar kami lakukan. Sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman,” tutup Iptu Candra. (Riss)