BANGGAI, Penarakyat.com — Personil Polsek Luwuk mengamankan seorang warga bernisial AR yang tengah mengonsumsi miras, di kompleks Taman Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (23/8/2020).
Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, mengatakan, awalnya pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapati seorang warga sedang duduk mengonsumsi miras jenis cap tikus di lokasi tersebut.
“Anggota menemukan dua botol air mineral ukuran 600 ml berisikan miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan warga tersebut bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Luwuk.
“Warga tersebut diberikan pembinaan bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” ucap AKP Petrus.
Perwira tiga balak ini menjelaskan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian seperti ini, merupakan bukti nyata dan upaya Polri dalam menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan kondusif, terlebih saat ini sedang dalam penanganan wabah Covid-19.
“Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Salah satunya dengan tidak mengonsumsi miras,” imbau Kapolsek. (Humas Polres Banggai)