SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2020 di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Selasa (25/8/2020).
Acara dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Ir. Andi Faisal Ranggong, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, Dr. Since Erna Lamba, dan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pare-Pare, Suparji.
Sosialisasi diikuti perwakilan Kepala Kementrian Agama Sidrap, para kepala OPD, kepala bagian Setda, camat dan pimpinan Bank se-Kabupaten Sidrap.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel, mengatakan tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman tentang cukai khususnya cukai tembakau, informasi tentang cukai ilegal dan peran pemda dalam pemberantasan cukai ilegal.
“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah dan pengetahuan tentang cukai adalah hal yang wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Kita harapkan melalui sosialisasi ini peserta dapat mengetahui tentang cukai dan andil dalam pemberantasan cukai ilegal,” kata Since Erna Lamba.
Sementara itu mewakili Bupati Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang yang mempunyai karasteristik konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Pada umumnya daya beli masyarakat terhadap produk rokok cukup tinggi, oleh karenanya peredaran produk hasil tembakau harus diawasi oleh pemerintah, penerapan cukai dan pajak rokok merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran rokok, karena cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara.
“Oleh karenanya, Kabupaten Sidrap melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang kita terima dari pemerintah pusat akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan yang ada di pemerintah daerah,” kata Andi Faisal Ranggong.
Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, disampaikan kepada OPD pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau yang disebut (DBH-CHT) untuk terus berusaha untuk mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan (DBH-CHT) sesuai dengan visi kabupaten yaitu mewujudkan Sidenreng Rappang sebagai daerah agribisnis yang maju dengan masyarakat religius, adil dan sejartera.
“Untuk itu kegiatan ini diselenggarakan dan dimaksudkan untuk menyampaikan informasi ketentuan perundang-Undangan di bidang cukai kepada Pemangku kepentingan untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat,” kata Andi Faisal Ranggong sekaligus membuka sosialisasi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber diantaranya Suparji, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pare-Pare yang membawakan materi “Sosialisasi Cukai dan Indentifikasi Pita Cukai”.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Ir. Andi Faisal Ranggong dengan materi “Peran Pemerintah Daerah dalam pemberantasan cukai illegal di Kabupaten Sidrap”
Dr. Since Erna Lamba, SP., MP. Kepala Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang menyampaikan materi “Pokok-pokok Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasii Cukai Hasil Tembakau”. (Atir)