BARRU, Penarakyat.com — Sidang lanjutan kasus reklamasi pantai Kupa di kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru yang menyeret mantan Kapolres Barru AKBP Purn Burhaman menghadirkan dua saksi ahli dari ASN Pemprov Sulsel.
Kedua saksi ahli itu, Frans Jeharuk Fungsional Pengawas Dinas lingkungan hidup Pemprov Sulsel dan seorang ibu dari Dinas Perikanan Pemprov Sulsel . Sidang virtual ini berlangsung selasa(15/8) di kantor Kejaksaan Negeri Barru.
Dari pantauan ujungjari.com. Frans sebagai saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam sidang ini sempat dicecar pertanyaan dari tiga JPU dan dua anggota tim penasehat hukum tersangka Burhaman.
Pertanyaan yang diawali para JPU soal kriteria dan syarat penerbitan izin UKL-UPL dan amdal. Kemudian giliran penasehat hukum meminta penjelasan perbedaan kegiatan fisik dengan reklamasi
Dari keterangan saksi ahli menyatakan setiap Badan Usaha yang belum memiliki izin lingkungan dan sudah melakukan kegiatan harus lebih awal memiliki surat izin usaha
Izin UKL-UPL yang harus dimiliki jika luas reklamasi tidak sampai 500.000 meter kubik volume. Apabila diatas volume 500 ribu meter kubik maka harus memiliki Izin amdal yang diterbitkan Gubernur. Bagi yang tidak memiliki izin lingkungan akan dipidana minimal 1 tahun hukuman penjara dan maksimal pidana 5 tahun dan denda Rp 1 milyar
Dalam UU NO 23 tentang Lingkungan hidup menyatakan 0-200 mill dari garis pantai merupakan kewenangan Gubernur.
Penasehat hukum Burhaman sempat meminta penjelasan jarak penimbunan dari 0-50 meter. Apakah ini masuk kategori reklamasi dan penasehat hukum ini memberikan penilaian pihak saksi ahli tidak bisa membedakan antara kegiatan fisik dengan reklamasi.
Pihak majelis hakim juga mengajukan pertanyaan tentang status badan usaha, izin kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dan sanksi bagi pelaku reklamasi.
Dari penjelasan saksi ahli bahwa siapapun yang melakukan aktivitas dilingkungan pantai tanpa memiliki izin lingkungan. Baik itu badan usaha atau perorangan tidak dibenarkan dan jika tidak memiliki dokumen izi lingkungan merupakan pelanggaran.
Tersangka Burhaman tetap pada pendiriannya bahwa bukan dirinya yang melakukan proses reklamasi. Tetapi pelaku sesungguhnya adalah Jamal Tajuddin.
Saat ditemui usai bersaksi dipersidangan kasus mantan Kapolres Barru. Pengawas Fungsional Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulsel Frans Jeharuk menyatakan pihaknya sama sekali tidak pernah menerima permohonan izin lingkungan dari pihak yang terseret dalam kasus reklamasi ini.
” Saya juga heran kenapa dua nama yang muncul sebagai pelaku reklamasi. Tetapi satu tersangka yang masuk dalam persidangan. Kami di Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulsel sama sekali tidak pernah menerima permohonan surat izin lingkungan,” pungkas Frans. (Rusdi)