BANGGAI, Penarakyat.com — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SS (35) di Kecamatan Batui Selatan diamankan Polisi akibat kedapatan menyimpan miras jenis cap tikus di rumahnya, Kamis (27/8/2020).
Dalam razia yang dipimpin langsung Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, menggeledah rumah pelaku dan menemukan miras jenis cap tikus di dalam jerigen ukuran lima liter.
“Cap tikus sebanyak tiga liter ini ditemukan didalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur,” ungkap Iptu Yoga.
Saat diinterogasi, kata Iptu Yoga, SS mengakui bahwa dirinya bersama suaminya telah melakukan penjualan minuman haram tersebut kepada warga.
“Ketika melakukan razia, suami pelaku tidak berada di rumahnya. Dalam penggeledahan itu disaksikan langsung oleh pelaku dan saksi lainnya,” terang mantan Kapolsek Pagimana ini.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Batui guna pemeriksaan lebih lanjut. (Riss)