BANGGAI, Penarakyat.com — Unit Reskrim Polsek Toili melaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) kasus penjulan miras tanpa izin di Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (1/8/2020).
“Ada tiga warga yang disidangkan yakni Heru Santoso alias Heru, I Ketut Suteja alias Teja dan I Wayan Nasa alias Nasa,” kata Kapolsek Toili Iptu Candra SH.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Junitin S. Nainggolan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yakni Heru Santoso alias Heru dengan putusan 15 hari kurungan penjara subsider Rp 500 ribu. Sedangkan terdakwa I Ketut Suteja alias Teja Hakim memberikan hukuman 30 hari kurungan penjara subsider Rp 1,5 juta.
“Untuk I Wayan Nasa alias Nasa yakni 20 hari kurungan penjara subsider Rp 700 ribu,” ungkap Iptu Candra.
Namun, kata Iptu Candra, ketiga terdakwa tersebut masing-masing menjalani putusan hakim dengan membayar denda.
“Semoga dengan disidangkannya ketiga warga ini dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” harap mantan Kapolsek Batui ini.*Humas Polres Banggai. (*)