BANGGAI, Penarakyat.com — Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, bersama sejumlah anggotanya menggerebek dua rumah warga karena diduga menyimpan miras lokal jenis cap tikus, Sabtu malam (5/9/2020).
Dalam penggerebekan itu personel bunta berhasil menyita sejumlah miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik di rumah pelaku. Kedua pelaku berinisial JM (75) dan KN (45) warga Kecamatan Bunta.
“Dari dua rumah warga ini kita menyita 12 kantong cap tikus,” ungkap Iptu Nanang kepada awak media.
Selain itu, kata Kaposlek, pihaknya juga mengamankan seorang warga berinisial PI (30) lantaran mabuk miras cap tikus dan meresahkan masyarakat.
“Pria mabuk itu kita amankan di Mapolsek Bunta untuk diberikan pembinaan jika telah sadar dari pengaruh miras,” terang Iptu Nanang.
Iptu Nanang menjelaskan, razia tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Ini kegiatan yang rutin dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan katibmas,” pungkas Kapolsek. (*)