BANGGAI, Penarakyat.com — Polisi menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjual miras dan digunakan sebagai tempat hiburan malam kafe karaoke tanpa izin di Desa Mulyasari, Kecamatan Toili, Sabtu malam (12/9/2020).
Penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya sebuah rumah menjual miras serta membuka aktifitas kafe karaoke tanpa izin.
Sehingga personel Polsek Toili dipimpin Kapolsek Iptu Candra SH, mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan berbagai jenis miras.
“Ada 14 dus miras berbagai merek yang kita temukan di rumah ini,” ungkap Iptu Candra.
Rumah warga yang membuka aktifitas kafe karaoke dan menjual miras tanpa izin ini milik IMS alias R (45). Di dalam rumah pelaku polisi menyita 14 dus berisikan ratusan botol miras antara lain, 70 botol Bir Bintang, 46 botol Bir Angker dan 47 botol Bir Guinness.
“Total keseluruhan miras ini sebanyak 163 botol,” beber Iptu Candra.
Ratusan botol miras tanpa izin tersebut kemudian diamankan di Mapolsek Toili bersama pemiliknya guna proses hukum tipiring lebih lanjut. (*)