Kewajiban Penambang Soal Reklamasi di Sungai Bila Terpenuhi, Warga Minta Penambang Kembali Beraktivitas

Kewajiban Penambang Soal Reklamasi di Sungai Bila Terpenuhi, Warga Minta Penambang Kembali Beraktivitas

SIDRAP, Penarakyat.com — Pengerjaan reklamasi di sepanjang aliran sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap sudah rampung.

Warga pun meminta aktifitas penambangan pasir Galian C yang sempat tak beroperasi sebulan lebih agar kembali membuka beraktivitas dengan harapan untuk memenuhi kebutuhan material sejumlah pembangunan di wilayah Sidrap dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan sejumlah warga maupun sopir truk pengangkut bahan material, Rabu, 16 September 2020.

Ny Nanna salah satu warga mengatakan, sejak dihentikannya aktivitas tambang galian C untuk melakukan reklamasi pembangunan rumah pribadi sejumlah warga terpaksa harus terhenti sementara waktu karena bahan material habis.

“Untuk itu, kami berharap agar para penambang pasir khususnya yang telah mengantongi izin bisa kembali beroperasi sesuai perizinan yang ada,” ucapnya.

IMG-20200915-WA0028

Senada diungkapkan H Abd Rahman. Dia mengaku banyak pembangunan terhenti akibat tidak adanya material berupa, pasir, sirtu dan kerikil.

Sementara itu, sejumlah sopir truk pengangkut bahan material, P Zise dari Rappang, Lanasa dari Desa Bila Riase, dan P Safa dari Desa Padangloang, mengaku merasa dirugikan dengan ditutupnya aktivitas tambang.

“Sudah lama kami menganggur akibat tidak adanya bahan material yang bisa diangkut. Padahal, itu adalah sumber penghidupan ekonomi keluarga kami,” ucapnya.

Mereka berharap secepatnya pihak terkait segera memberikan rekomendasi untuk memulai kembali aktivitas pertambangan sesuai izin yang ada.

Sebelumnya, pemberhentian aktivitas penambangan pasir di sungai Bila dikarenakan adanya reklamasi atau perbaikan kembali aliran sungai bila yang rusak.

Himbauan reklamasi itu dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas dasar peninjauan tim terpadu dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel bersama Dinas PSDA dan Dinas Lingkungan Hidup Sidrap.

Sebelumnya juga, tim terpadu tersebut telah turun melakukan peninjauan dan mengevaluasi terkait kegiatan teklamasi. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *