MEDAN, Penarakyat.com — Polsek Medan Area bersama tim gabungan dari Muspika, TNI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi tahun 2020 di Pasar Sukaramai jalan AR. Hakim Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area, Rabu (16/09/2020).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH memimpin langsung pelaksanaan opersi yustisi tersebut didampingi Wakapolsek Iptu Tri Eko, personil Polsek Medan Area sebanyak 15 orang, 7 orang Babinsa gabungan Koramil 04 Medan Kota dan Koramil 03 Medan Denai, 10 orang Satpol PP Pemko Medan serta 7 orang dari Kelurahan Tegal Sari 1.
Hasilnya, masih banyak didapati masyarajat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker. Sebanyak 33 orang masyarakat terjaring operasi ini.
Masyarakat yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi berupa tindakan fisik, teguran dan penanahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para personil juga membagikan 100 masker kepada masyarakat.
Kompol Faidir menyebutkan razia masker ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 agar terhindar dari penyebaran virus tersebut.
“Sasaran operasi ini yaitu para pedagang, pembeli, pengendara roda 2 dan 4 serta masyarakat sekitar yang tidak memakai maske”, ujarnya.
Kompol Faidir berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuhi protokol kesehatan sehingga mampu memutus mata rantai persebaran Covid-19 khususnya di wilayah Polsek Medan Area. (Leodepari)