BANGGAI, Penarakyat.com — Personel Patmor Satuan Sabhara Polres Banggai menggerebek salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Utara, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu Polisi menyita puluhan botol air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis cap tikus milik pelaku berinisial JD (36) warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, mengungkapkan, pengungkapan puluhan botol miras tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui call center Satuan Sabhara yang kemudian langsung ditindak lanjuti.
“Tiba di TKP anggota langsung melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku,” ungkap AKBP Satria.
AKBP Satria menjelaskan, dalam penggeledahan di kamar kos pelaku pihaknya berhasil menemukan puluhan botol minuman haram tersebut yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.
“Total miras cap tikus yang berhasil diamanakan sebanyak 32 botol,” beber AKBP Satria.
Pelaku bersama barang bukti kemudian langsung digelandang ke mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)