BANGGAI, Penarakyat.com — Polres Banggai bersama tim gabungan Satgas Ops Yustisi menggelar kegiatan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Jalan Dr. Moh. Hatta, Pantai Kilo 5, Kelurahan Maahas, Kecamata Luwuk Selatan, Kamis (24/9).
Satgas Ops Yustisi ini terdiri dari, personil Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Satpol-PP, Dishub dan Dinas kesehatan Kabupaten Banggai.
“Sebanyak 50 pengendara diberikan teguran lisan dalam Operasi Yustisi ini,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH.
50 pengguna jalan yang mendapatkan teguran lisan tersebut terdiri dari, 37 pengendara sepeda motor, 10 pengemudi roda empat dan tiga supir truck.
“Untuk hari ini kita belum memberikan sangsi tertulis ataupun denda, hanya teguran lisan saja agar patuh terhadap protokol kesehatan,” terang AKBP Satria.
Selain itu, Polres Banggai bersama Satgas Ops Yustisi memberikan imbauan protokol kesehatan serta membagikan makser kepada pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.
“Jika ditemukan lagi tidak memakai masker maka akan diberi sangsi tertulis dan denda,” terang perwira berpangkat dua melati ini.
Operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan. (*)