SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Sidrap menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 kepada DPRD Sidrap, Jum’at (25/9/2020).
Penyerahan dilakukan Bupati Sidrap, H. Dollah Mando kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sidrap.
Rapat dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Andi Sugiarno, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, unsur forkopimda, para asisten, dan pimpinan OPD Sidrap.
Dalam sambutannya, Bupati Sidrap mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 melahirkan kondisi pemerintah daerah harus melakukan perubahan kebijakan keuangan daerah dalam rangka menangani pandemi covid-19 dan ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.
“Perubahan kebijakan keuangan daerah dalam bentuk mengutamakan penggunaan alokasi kegiatan tertentu atau refocusing, perubahan alokasi dan penggunaan APBD,” ungkap Dollah.
Ditambahkannya, pemerintah daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah melalui rasionalisasi dan perubahan alokasi belanja daerah Ranperda APBD tahun 2020 berdasarkan skala prioritas.
“Penyusunan anggaran tahun 2020 disusun secara rasionalisasi dengan memperhatikan penyesuaian skala prioritas alokasi anggaran,” jelas Bupati.
Dalam penjelasannya, Bupati Sidrap memaparkan, estimasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 yang tertuang dalam ranperda APBD-P adalah Rp1,225 trilyun lebih, setelah perubahan mengalami pengurangan sebesar Rp76 milyar lebih.
Sementara di sisi anggaran belanja, APBD-P tahun 2020 sebesar Rp1,224 trilyun lebih, mengalami pengurangan sebesar Rp84 milyar, sehingga defisit setelah perubahan senilai Rp 19 milyar lebih. Di mana secara kumulatif anggaran tersebut terdiri dari belanja tidak langsung setelah perubahan bertambah menjadi Rp655 milyar lebih dan belanja langsung turun menjadi Rp589 milyar lebih.
Adapun estimasi pembiayaan pada ranperda APBD-P tahun 2020 yakni penerimaan pembiayaan setelah perubahan berkurang menjadi Rp24 milyar lebih, pengeluaran pembiayaan juga berkurang menjadi Rp4,354 milyar lebih, pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 19 Milyar lebih.
Dollah Mando juga mengatakan, terlepas dari upaya optimalisasi anggaran tersebut, harus diakui dalam proses penyusunan APBD-P tahun anggaran 2020 ini mengalami berbagai kendala dan hambatan. Meskipun demikian, pola penyusunannya telah mengacu pada sistem anggaran berbasis kinerja, sehingga masih dibutuhkan penyempurnaan.
“Oleh karenanya diharapkan dalam pembahasan selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang undangan dengan tetap memperhatikan prinsip efesiensi, efektifitas, transpatan dan akuntabilitas” terangnya. (Atir)