SIDRAP, Penarakyat.com — Satreskrim Polres Sidrap meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian di Cafe Valentine, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Rabu (30/09/2020).
“Tadi malam, sekitar pukul 23.00 wita kami berhasil mengamankan sepasang suami istri karena diduga telah mencuri di salah satu Cafe di Sidrap,” ucapnya.
Dia adalah perempuan Riani alias Mariana (24) yang merupakan warga Maccini Pasar Malam 2, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar.
Wanita cantik yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) itu ditangkap bersama suaminya Rezki alias Muh Rezky Alhamda (27) warga Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap.
Keduanya ditangkap Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap di Kelurahan Pangakejene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
“Mereka kami tangkap berdasarkan laporan pengaduan korban pencurian sebuah HP Vivo Y15 yang terjadi pada 28 September 2020 di Cafe Valentine,” kata AKP Benny Pornika.
Kasat Reskrim Polres Sidrap itu menceritakan, awalnya korban menyimpan HP miliknya di laci meja kasir, kemudian beberapa saat korban hendak menggunakan HP. Namun HP tersebut sudah tidak ada.
Setelah diperiksa rekaman CCTV yang ada di lokasi itu terlihat dua orang sepasang suami itu diduga sedang melakukan aksi pencurian.
“Nah, dari modal rekaman CCTV itulah, kami mengamankan seorang DJ dan suaminya beserta barang bukti HP diduga hasil curian,” tandanya.
Kini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (Atir)