Ranperda APBD-P Tahun 2020 Disetujui Jadi Perda di Sidrap

Ranperda APBD-P Tahun 2020 Disetujui Jadi Perda di Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com — DPRD Kabupaten Sidrap kembali menggelar Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2020, Rabu (30/9/2020).

IMG_20200930_28616

Agenda tersebut merupakan rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, Wakil Ketua I, Andi, Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman. Menghadiri rapat di Gedung DPRD Sidrap itu, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, dan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Sudirman Bungi, unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.

Melalui rapat itu, disepakati Ranperda APBD-P tahun 2020 untuk menjadi peraturan daerah yang ditandai penandatangan Keputusan Bersama oleh Ketua DPRD dan Bupati Sidrap.

Acara diawali laporan Banggar DPRD terhadap Ranperda APBD-P Tahun 2020 yang disampaikan oleh Sudarmin B.

IMG_20200930_28806

Ia mengatakan, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD dengan memperhatikan beberapa indikator seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara SKPD atau unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Selain itu, lanjutnya, juga memperhatikan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan terjadinya keaadan luar biasa.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, proses pembahasan rapat Banggar dengan TAPD pada hari Selasa 29 september 2020, tahapan akhir dari pembicaraan tingkat I adalah rapat internal fraksi dalam rangka penyusunan pendapat akhir dan rapat internal Banggar untuk penyusunan laporan pembicaraan tingkat I.

“Dari tujuh fraksi DPRD maka seluruhnya menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan mengharapkan seluruh SKPD untuk segera merealisasikan program atau kegiatan masing- masing mengingat keterbatasan sisa waktu efektif di tahun anggaran 2020,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, saat menyampaikan tanggapan, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara pihak DPRD dan unsur pemerintah daerah yang telah melakukan proses pembahasan ranperda ini secara marathon sehingga terlaksana sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

IMG_20200930_29279

Dikatakannya, pandemi Covid-19 menuntut kita untuk melakukan adaptasi baru pada seluruh sendi kehidupan bernegara dan bermasyrakat, penyesuaian kebijakan keuangan daerah dalam bentuk penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah harus dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi daerah.

Terciptanya kesepahaman terhadap tuntutan penyesuaian kebijakan keuangan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah yang tergambarkan pada pendapat fraksi terhadap ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020 merupakan wujud komitmen kita semua untuk menghasilkan regulasi kebijakan keuangan daerah yang di fokuskan pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

“Lahirnya keputusan DPRD tentang persetujuan bersama yang disepakati dalam forum paripurna yang terhormat ini. Secara subtantif, telah memberikan legalitas yuridis untuk diproses lebih lanjut ke tahapan penetapan dan pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah Kabupaten Sidenreng Rappang,” kata Dollah.

Selain itu, Bupati Sidrap juga mengingatkan, sesuai ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD-P yang telah mendapat persetujuan bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Ranperda APBD-P untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati.

“Mudah-mudahan segala dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan ranperda ini menjadi bahan evaluasi ke depannya untuk menciptakan sinergitas dan koordinasi yang lebih balk antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan rencana kebijakan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Atir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *