BANGGAI, Penarakyat.com — Polisi diam-diam mengintai seorang pemuda berinisial RA (21).
Gerak-gerik warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara itu dicurigai lantaran datang ke konter untuk membuka pola ponsel.
Karyawan konter pun menduga ponsel itu hasil curian. Koordinasi karyawan dengan polisi pun dilakukan. Terduga pelaku RA yang awalnya menunggu tiba-tiba pulang dan berjanji akan kembali lagi.
Nah, di saat kembalinya itu, anggota Buser Polres Banggai langsung menciduknya, Kamis (15/10) sekitar pukul 11.30 Wita.
RA tidak berkutik. Di hadapan polisi, dia mengaku ponsel itu adalah hasil curian. Bahkan, saat beraksi dia tidak sendiri. Dia bersama seorang rekannya berinisial SA (18) warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.
“Kami langsung menangkap SA di desa Biak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary.
Kedua tersangka ini menceritakan aksi pencurian itu. Menurut mereka, pada 6 Oktober 2020 lalu, ada dua ponsel jenis Iphone dan dicuri di salah satu kos-kosan di belakang Hotel Santika Luwuk.
Tidak hanya ponsel, mereka juga diduga mencuri laptop.
Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu laptop, dua ponsel, dompet dan tabung elpiji 3 kilogram.
“Tersangka juga sudah ditahan di sel Mapolres Banggai,” kata Pino. (*)