WAJO, penarakyat.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan/jawaban Bupati Wajo terhadap pemadangan umum fraksi DPRD Wajo atas pengajuan Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Rapat tersebut dipipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, A. Alauddin Palaguna, dengan dihadiri oleh Bupati Wajo Amran Mahmud, Wakil Bupati Wajo Amran SE, Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Wajo H. Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini dan para anggota DPRD, dan sejumlah undangan lainnya di ruang rapat utama Lantai II DPRD Wajo Kamis, (02/07/2020).
Bupati Wajo Amran Mahmud mengungkapkan, berdasarkan pemandangan umum fraksi atas seluruh pendapatan daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2019 dengan realisasi sebesar Rp1.575.433.188.853,20 dari target sebesar Rp1.531.846.958.584,94 atau 102,85 persen dilihat dari rincian pendapatan yaitu, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp142.164.594.329,05 dari target sebesar Rp145.771.992.155,00
Dari rincian PAD yang tidak mencapai target terdapat pada retribusi daerah dan Lain-lain PAD yang sah, sedangkan di Pendapatan Pajak Daerah telah melampaui target yang telah ditetapkan.
Untuk pendapatan retribusi daerah yang tidak mencapai target kata dia, akan diupayakan analisis yang lebih mendalam terhadap penyebab tidak tercapainya target yang telah ditetapkan dan hal ini dapat diperdalam pada pembahasan selanjutnya dengan mitra kerjanya masing-masing sesuai dengan Pemandangan Umum dari Fraksi Gerindra, Demokrat, Nasdem dan PKB.
Amran Mahmud menjelaskan, dari sisi pendapatan transfer secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp1.297.772.393.811,15 dari target Rp1.332.542.608.429,94 atau 97,39 persen. Dari rincian pendapatan transfer, yang tidak mencapai target yaitu terdapat pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat-dana perimbangan yaitu pendapatan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak.
Dia menjelaskan, tidak tercapainya target tersebut merupakan dampak dari penerimaan negara dari sektor pajak yang tidak mencapai sehingga berdampak pada bagi hasil pajak yang akan dibagi hasilkan ke daerah, demikian pula bagi hasil bukan pajak yang tidak mencapai target disebabkan proyeksi target lifting gas bumi sangat rendah.
“Dimana dalam perhitungan target nasional, telah memperhitungkan lapangan wasambo yang sampai hari ini belum produksi,” katanya.
Namun, kata Dia, disisi lain pendapatan yang sah yang melebihi target anggaran yang cukup signifikan karena terdapat penerimaan pendapatan lainnya dari pemerintah provinsi untuk pembangunan jalan di beberapa ruas di Kabupaten Wajo. Pelampauan target tersebut dikarenakan dalam batang tubuh APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 belum di akomodir karena penerimaannya setelah APBD Perubahan ditetapkan.
Untuk belanja secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp1.552.237.925.121,61 dari target anggaran sebesar Rp1.534.223.028.295,21 atau 101,17 perean melampaui target disebabkan karena terdapat realisasi belanja modal untuk pembangunan jalan di beberapa ruas di Kabupaten Wajo yang tidak tertuang dalam Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 namun di akomodir dalam Perbup Penjabaran APBD 2019, sedangkan belanja lainnya yang tidak mencapai target akan dilakukan evaluasi terhadap OPD pengguna anggaran agar kedepannya lebih optimal dalam merealisasikan anggaran serta mengoptimalisasi anggaran yang tidak bisa direalisasikan sepenuhnya, sesuai dengan program kegiatan masing-masing Perangkat Daerah.
Terkait pertanyaan dari Pemandangan Umum Fraksi Demokrat dimana terdapat perbedaan angka pada Ringkasan Laporan Realisasi APBD tahun 2019 sebesar Rp1.552.237.925.121,61 dengan Ranperda LPPAPBD lampiran VII catatan atas Laporan Keuangan sebesar Rp1.343.057.373.501,56, Orang Nomor Wahid di Bumi Lamaddukkelleng ini menjelaskan bahwa, hal ini disebabkan pada ringkasan laporan realisasi APBD tahun 2019 merupakan nilai yang termasuk Belanja Transfer sebesar Rp89.283.418.593,05 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp119.897.133.027,00 sesuai dengan format Permendagri 64 Tahun 2013 sedangkan yang tercantum dalam Lampiran VII Catatan atas Laporan Keuangan nilai belanja dan transfer dipisahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang standar akuntansi pemerintahan, begitupun dengan perbedaan pada rincian belanja pegawai dan belanja barang dan jasa disebabkan karena adanya perbedaan rekening belanja.
“Inilah menjadi dilema bagi seluruh Pemda dimana harus menyusun laporan dari berbagai format yang berbeda,” jelasnya.
Amran menuturkan, terkait perbedaan data yang ada, untuk kedepannya akan melakukan validasi data untuk menyelaraskan antara data yang ada di Dinas sosial mengenai jumlah penduduk miskin dan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai jumlah penduduk dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara untuk lapangan usaha sektor pertanian yang mengalami pertumbuhan negatif pada Tahun 2019 sebesar minus 1,76 persen, kata dia, diakibatkan oleh penurunan produksi tanaman pangan dan tanaman perkebunan dimana Tahun 2019 Kabupaten Wajo mengalami masa sulit dengan adanya dua bencana sekaligus, yaitu banjir yang terjadi pada bulan Juni hingga Agustus 2019 serta kemarau yang terjadi pada bulan Oktober hingga awal Desember 2019. Faktor iklim dan bencana tersebut menyebabkan produksi tanaman pangan khususnya padi mengalami penurunan.(ADV)