Staf Pemerintah Dilatih Manajemen Kasus Perlindungan Anak

Staf Pemerintah Dilatih Manajemen Kasus Perlindungan Anak

 

WAJO, penarakyat.com – Arus NGO bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Wajo menggelar Pelatihan perlindungan manajemen kasus bagi staf pemerintah di dan Stakeholder lainnya. Pelaksanaan pelatihan ini merupakan salah satu bagian kegiatan dari Program Perlindungan anak dan Kakao berkelanjutan  yang dilaksanakan di Kabupaten Wajo, Senin-Selasa (19-20/10/2020).

Ada dua Kabupaten di Sulawesi Selatan yang menjadi pilot project kegiatan ini yakni Kabupaten Wajo dan Kabupaten Bone. Program yang saat ini tengah berjalan tersebut rencana pelaksanaannya sampai pada tahun 2021 akan datang.

Kepala Bapelitbangda Wajo, melalui Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Yamar Amir mengatakan, dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak yang diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), Indonesia telah berkomitmen di tingkat global yakni dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.  Beberapa kebijakan di negara kita ditetapkan untuk memenuhi hak dan perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan anak dan beberapa peraturan lainnya. Kebijakan itu menegaskan bahwa urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah, yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten tentunya bersama-sama dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Program yang dijalankan ini dinamai dengan program perlindungan anak dan kakao berkelanjutan. Di tahun pertama ini berada di lima desa. Empat desa berada di Kecamatan Pitumpanua yakni Desa Tangkoro, Kompong, Pitumpanua, Maccoliloloe dan satu Desa di Kecamatan Keera yaitu Desa Awo,” jelasnya.

Program ini bertujuan untuk memastikan perlindungan anak melalui system yang berfungsi dalam mengidentifikasi, mencegah, dan memulihkan anak-anak yang mengalami kekerasan termasuk anak-anak yang menjadi pekerja anak. Upaya tersebut adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Wajo.

Upaya membangun perlindungan berbasis masyarakat termasuk membangun Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak di sector kakao adalah dengan menempatkan masyarakat termasuk petani laki-laki atau pun perempuan dan pemerintah setempat sebagai pelaksana utama perlindungan anak dengan menguatkan kapasitas mereka dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak khususnya pekerja anak, mengarahkan masyarakat kepada mekanisme rujukan yang ada.

“Hari ini kita berkumpul ditempat ini dalam rangka belajar bersama untuk peningkatan kapasitas kita semua, terkait dengan perlindungan anak dan secara bersama merumuskan dan mengembangkan satu mekanisme pencegahan dan penanganan yang integratif. Harapannya kegiatan ini menjadi langkah yang baik untuk kita semua sekaligus untuk membangun keterpaduan gerak untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” jelasnya.

Program ini akan menyasar petani kakao dan keluarganya dan masyarakat umumnya. Keterlibatan pemerintah dan masyarakat adalah inti. Sejauh ini di lima desa dampingan program ini, sudah terbentuk kelompok perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat atau PATBM. Kedepan akan ada system rujukan yang terbangun melalui keterlibatan para stakeholder di tingkat desa yang terhubung hingga kepemerintah kabupaten. Kegiatan hari ini yang akan kita lakukan adalah rangkaian dari proses di level pemerintah untuk mengembangkan system itu. Kalau systemnya terbangun dan berfungsi baik, maka akan sangat membantu pemerintah dalam upaya mendeteksi dini, mencegah dan menangani kasus anak demi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Praktek baik di 5 desa ini tentu akan bisa diterapkan di desa dan kecamatan yang lain di Kabupaten Wajo.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus dan anggota ARUS NGO yang merupakan mitra Save the Children di Kabupaten Wajo yang sudah mengadakan acara ini,” katanya.

Ketua ARUS NGO, Andi Fajar Asmari mengatakan, perlindungan anak termasuk penghapusan pekerja anak dan issu anak lainnya harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, tentunya hal ini butuh komitmen yang serius. Tanggal 7 September 2020 lalu, sudah dilaksanakan pertemuan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wajo, lintas OPD sudah berkomitmen bersama-sama untuk mendukung program ini dan mengintegrasikannya dengan program atau layanan yang ada ditiap-tiap OPD terkait. Untuk itu pemerintah juga harus saling bahu membahu dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Salah satu hal penting tentunya kita harus memiliki pemahaman, sensitivitas.

“Memenuhi hak anak dan melindunginya dari segala bentuk kekerasan perlu dilandasi pengetahuan dan pemahaman. Dengan pengetahuan dan pemahaman tentu akan mendorong munculnya kesadaran. Kemudian adanya satu system pencegahan dan penanganan kasus anak yang terpadu menjadi sangat menentukan,” katanya. (*/Jumardi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *