WAJO, penarakyat.com – Karena kedapatan tidak menggunakan masker, tiga orang warga disanksi menyapu pelataran masjid Muh. Amin, Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).
Operasi Yustisi memang terus digencarkan oleh Polres Wajo, bahkan hingga ke tingkat polsek. Selain pemberian sanksi bagi pelanggar, sosialisasi pencegahan penyebaran covid-19 juga terus dilakukan.
Personil Polsek Tanasitolo melaksanakan kegiatan penertiban dan teguran simpatik kepada masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker dan sosialisasi Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dan harus memakai Masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kegiatan ini digelar di depan Mako Polsek Tanasitolo dengan personil Polsek Tanasitolo.
Dihari yang sama, Polsek Urban Pitumpanua juga menggelar kegiatan yang sama di Pelabuhan Bangsala’e Siwa, Kecamatan Pitumpanua.
Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Ops Aman Nusa II Tahun 2020 di pelabuhan Bangsalae kepada para pengguna jasa pelabuhan yang akan ke Tobaku Sulawesi Tenggara, menggunakan kapal Feri. Dalam oeprasitersebut terdapat 23 orang yang mendapat teguran karena tidak menerapkan protocol kesehatan.
Terpisah, Juru Bicara Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi menghimbau masyarakat Kabupaten Wajo ikut berpartisipasi dalam menekan penyebaran covid-19 di Wajo, dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Mari menjaga diri dan lingkungan dengan menerapkan pola hidup sehat, selalu mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak,” katanya. (*/Jumardi)