Kejaksaan Barru, Jadikan Restorative Justice Sebagai Pilot Project

Kejaksaan Barru, Jadikan Restorative Justice Sebagai Pilot Project

BARRU, Penarakyat.com — Pola hukum restorative justice merupakan suatu kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

Ada istilah pepatah dulu Fiat justisia ruat coelum, yang diartikan“meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”.Nah ini menjadi sangat populer sebab sering digunakan sebagai dasar argumen pembenaran dalam pelaksanaan sebuah sistem peraturan hukum,”ungkap Ardi Susanto SH MH selaku Kajari Negeri Barru ditemui, Rabu (21/10/2020) di kantornya.

“Sementara itu aturan hukum acara pidana dan pemidanaan di negeri kita telah mengatur mengenai prosedur formal yang harus dilalui dalam sebuah perkara pidana.Namun tidak jarang sistem tersebut dalam prakteknya digunakan sebagai alat represif bagi oknum yang berbalutkan atribut penegakan hukum,”jelasnya.

“Dapat juga dikatakan keadilan restoratif juga merupakan bahasa keadilan yang salah satu responnya terhadap kejahatan adalah mengadakan pertemuan antara korban dan pelaku,keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan dendam.”terangnya.

“Banyak contoh kasus yang terjadi seperti di Jakarta dua orang pelajar SMP yang dituduh mencuri.Kedua belah pihak sebenarnya telah berdamai,namun kasus tersebut tetap di dorong ke Pengadilan. Kemudian kasus nenek Minah dituduh mencuri biji kakao sehingga berujung peradilan,”kata Ardi.

“Itulah contoh nyata dimana sistem formal pidana telah dijadikan alat represif tanpa memperhatikan kepentingan korban dan pelaku,”ungkapnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan berkoordinasi dengan Kajati Sulsel di Makassar terkait penerapan hal ini, sebab kita sudah punya aturannya, begitupun dengan di lembaga lain seperti di Kepolisian juga ada restoratif justice,cuma kurang digaungkan lagi,”tutup Ardi. (Aril)

Kajari Barru Ardi Susanto,SHMH
Kajari Barru Ardi Susanto,SHMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *