BANGGAI, Penarakyat.com — Dua pemuda asal Pulau Taliabo, Maluku Utara, berinisial HD (22) dan YP (23) diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian, Kamis malam (22/10/2020).
Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto SH, mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah kota Luwuk. Sesampainya di wilayah Kelurahan Jole tepatnya di Jalan RE. Martadinata mendapat laporan dari warga.
“Anggota mendapatkan laporan dari warga melalu Call Center bahwa adanya tindak pidana pencurian di Jalan. P. Seram wilayah Keurahan Kompo,” ungkap Iptu Jimyarto.
Menerima laporan itu, kata Iptu Jimy, anggota patroli langsung bergegas menuju ke TKP dimaksud dan menemukan dua pemuda yang diduga akan melakukan pencurian.
“Kedua pemuda itu langsung diamankan di Mako Sabhara guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Iptu Jimy.
Untuk mempertenaggung jawabkan perbuatannya, polisi mencoba menjeratnya dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian. Dan jika terbukti, kedua akan menjalani kurungan badan selama 4 tahun penjara. (*)