BANGGAI, Penarakyat.com — Pemberantasan miras di Kabupaten Banggai intens digencarkan demi mencegah terjadinya tindakan kriminalitas akibat pengaruh dari minuman terlarang tersebut.
Pada Rabu pagi (11/11) jajaran Polsek Luwuk merazia dua rumah warga di Kecamatan Luwuk Timur, milik TN (48) dan IL (33) karena diduga sering menjual miras cap tikus.
“Di dalam rumah kedua pelaku anggota menyita lima kantong cap tikus,” kata Kapolsek Luwuk AKP Petrus A. Matasik SH, kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Terhadap kedua pelaku polisi mengingatkan untuk tidak lagi mencoba menjual minuman beralkohol dalam jenis apapun, apalagi tanpa izin penjualan.
“Mereka kita bina. Tapi jika ditemukan lagi, pasti akan ditindak tegas,” terang AKP Petrus.
Perwira tiga balak ini mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual apalagi sampai memproduksi minuman haram tersebut karena sangat berpengaruh terhadap kamtibmas.
“Sebab selama ini selain narkoba, miras adalah salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas,” pungkas AKP Petrus. (*)