Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Luwuk Diberi Hukuman Sanksi Ini

Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Luwuk Diberi Hukuman Sanksi Ini

BANGGAI, Penarakyat.com — Aparat gabungan dari Polisi, TNI, Dinas Kesehatan dan Satpol PP di Kabupaten Banggai kembali melakukan Operasi Yustisi bagi pengguna Jalan di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (11/11/2020).

Salah satu yang ditekankan dalam Operasi Yustisi yang melibatkan personel Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Subdenpom, Satpol PP dan Dinas Kesehatan tersebut adalah disiplin penggunaan masker.

Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbet Nainggolan SIK, mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan terbanyak didominasi pengendara bermotor adalah tidak menggunakan masker.

“Total yang terjaring Ops Yustisi ini sebanyak 33 orang karena tidak pakai masker,” ungkap Kabag Ops, Kamis (12/11/2020).IMG_20201112_3989

Untuk memberikan efek jera, kata AKP Noperto, para pelanggar protokol kesehatan ini diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial yaitu menyanyikan lagu nasional, membacakan Pancasila serta membersihkan sampah yang ada disekitar lokasi operasi.

“Setelah itu kami berikan masker untuk langsung digunakan dan ekukasi tentang pentingnya mamtuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” kata AKP Noperto.

Perwira tiga balak ini menyebutkan, masih adanya pelanggaran yang terus terjadi membuat operasi tersebut akan terus digalakkan oleh aparat gabungan dengan tujuan menggugah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung pemerintah dengan patuh terhadap protokol kesehatan ini. Ini semua demi keselamatan bersama agr terhindar dari virus ini,” imbau perwira tiga balak ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *