ENREKANG, Penarakyat.com — Bappeda-Litbang Enrekang melalui bidang perencanaan makro adakan pertemuan secara virtual bersama P2KP Unhas (Makasar) soal Revisi RPJMD 2018-2023 kabupaten Enrekang.
Daring di aula bappeda-litbang itu bersama P2KP Unhas Dr. Sultan Suhab diikuti para OPD dan Camat dipimpin Kabid. perencanaan makro Sumardin, SE.M.AP dan kasi Litbang Asri L,SE.M.A.P.
“Revisi RPJMD 2018-2023 ini disebabkan lima hal, yakni hantaman pandemi Covid-19, krisis ekonomi dampak Pandemi,perubahan kebijakan Nasional RPJMN dan pandemik,penerapan permendagri 90/2019, dan perubahan kebijakan RPJMD Sulsel,”kata kasi litbang Asri L,SE.M.AP (13/11/20) lalu
Kata dia,pandemi Covid-19 secara nyata telah merubah arah belanja pembangunan sangat berdampak pada segmen kehidupan dan ekonomi masyarakat.
Dampaknya mempengaruhi kinerja pembangunan dan pemerintahan daerah sehingga Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) turut direvisi.
“dari dampak pandemi Covid-19 maka RPJMD tahun 2018-2023 kabupaten Enrekang dalam dokumen perencanaan dan pembangunan direvisi,”aku Asri Laining, SE.M.A.P.
Hal senada diungkap Kabid perencanaan makro Sumardin, SE.M.A.P, terkait perencanaan sebelumnya, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 direfocousing percepatan penanggulangan Covid-19.
“Maka dampak dari Refocusing anggaran itu berpengaruh pada pemenuhan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga RPJMD pemda Enrekang harus direvisi, “kata Sumardin.
Lebih jauh dijelaskan, dampak pandemi Covid-19 dan amanah permendagri 90/2019 merubah hampir seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2020.
Dari pertimbangan diatas harus mengambil langkah perubahan RPJMD 2018-2023 sebagai bentuk reaksi cepat dalam pemulihan kebutuhan daerah.
Revisi RPJMD tahun 2018-2023 pemda Enrekang nantinya sudah menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, baik pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Dari pertemuan virtual bersama tim konsultan P2KP Unhas menjadi masukan pada pemenuhan indikator RPJMD, sesuai format penyusunan laporan mengacu permendagri 90/2019″jelasnya.
(Mbass)