WAJO, penarakyat.com – Persatuan Pedagang Pasar Malam (PPPM) mendatangi kantor DPRD Wajo, menuntut Kapolres Wajo untuk mencabut penutupan pasar malam di daerah ini.
Ratusan anggota PPPM ini diterima oleh tim penerima aspirasi DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, Andi Bakti Werang dan Haeruddin.
Ketua Persatuan Pengusaha Pasar Malam Kabupaten Wajo, Rahmatullah, mengatakan, kehidupan pengusaha saat ini sangat susah, karena selama masa pandemi tidak beraktivitas dan tidak mempunyai penghasilan.
“Mereka butuh uang dan penghasilan untuk menafkahi anak dan isteri,” katanya.
Dia mengatakan, para pedagang pasar malam sudah berbulan – bulan modal kerja yang digunakan sebagai biaya hidup. “Kami terkapar bukan karena Corona, tapi kami terkapar karena faktor ekonomi kami yang terpuruk,” tegasnya.
Rahmatullah berharap agar Kapolres Wajo membuka pintu hatinya untuk mencabut perintah penutupan kegiatan pasar malam.
“Kami berharap bapak Kapolres membuka pintu hatinya untuk mencabut larangannya, kami ini butuh makan, anak – anak kami butuh susu,” ujar Rahmatullah sambil menangis.
Kasat Intel Polres Wajo, AKP. AB. Laba yang hadir mewakili Kapolres Wajo, menjelaskan bahwa memang ada instruksi dari pimpinan Polri untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian saat pandemi Virus Corona 19.
Perintah untuk tidak menerbitkan surat ijin keramaian, adalah garis Komando, sebagai upaya memutus mata rantai Covid 19.
“Kami tidak mau mengambil resiko untuk melanggarnya,” katanya.
Menurutnya, Polisi sudah sangat bijaksana dengan tidak melakukan tindakan berupa proses hukum, tetapi melakukan tindakan persuasif untuk menutup kegiatannya.
Ketua Tim penerima aspirasi, H. Sudirman Meru, mengaku mengapresiasi kedatangan para pedagang pasar malam untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kedatangan saudara – saudara sudah tepat, karena tempat ini adalah milik kita bersama dan tempatnya untuk menyampaikan aspirasi untuk dicarikan solusinya tanpa melanggar aturan,” ujar Sudirman.
Ketua Komisi II ini menyebut, jika memang ada telegram dari pimpinan Polri tentang kepatuhan terhadap protokoler kesehatan, tetapi tetap akan dicarikan solusi tanpa melanggar hukum.
“Intinya jangan melanggar aturan protokol kesehatan, apalagi sudah ada Peraturan Bupati tentang penegakan disiplin protokol kesehatan,marilah kita bersama – sama mencarikan solusi,” pungkasnya. (adv)