Jual Cap Tikus, Polisi Razia Rumah IRT Umur 50 Tahun di Balantak Selatan

Jual Cap Tikus, Polisi Razia Rumah IRT Umur 50 Tahun di Balantak Selatan

BANGGAI, Penarakyat.com — Rumah seorang IRT berumur 50 tahun inisial DI di Kecamatan Balantak Selatan, di razia polisi karena dilaporkan sering menjual miras jenis cap tikus, Sabtu malam (21/11/2020).

Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfirkar SH, mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang melakukan patrol rutin dan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Balantak terdapat rumah sering menjual miras.

“Di rumah IRT ini anggota menyita empat kantong cap tikus ukuran1/4 liter,” ungkap Iptu Zulfikar.

Iptu Zulfikar mengatakan, untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan minuman haram itu dalam sebuah termus ukuran besar yang disimpan dalam lemari.

“Barang bukti miras kita sita, sedang pelaku kita berikan pembinaan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan terlarang itu,” imbau perwira dua balak ini.

Iptu Zulfikar menyatakan, dalam menjaga situasi kamtibmas pihaknya tidak akan pernah lelah melakukan patrol maupun razia penyakit masyarakata serta imbauan kamtibmas khsusnya disiplin protocol kesehatan.

“Kegiatan seperti ini intensif dilakukan karena kita hanya ingin situasi aman dan nyaman dapat dirasakan masyarakat,” tandas Iptu Zulfikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *